Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi Yisril Iza Mahindra (Kedutaan Besar Kimenko Kumham) bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke (Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesenian, Menteri Keamanan Siber, Menteri Imigrasi dan Sosial Urusan). Affairs) untuk Urusan Multikultural dan Pimpinan Dewan Perwakilan Australia, Selasa (12/3).
Salah satu isu yang mengemuka dalam pertemuan ini adalah pemindahan narapidana kasus narkoba Bali Nine.
“Kami baru saja melakukan pertemuan silaturahmi, pertemuan bilateral antara Kemenko Kumham dengan Kedutaan Besar Australia dan Mendagri, dan perbincangannya penuh dengan persahabatan,” kata Yisril dalam siaran persnya, Selasa (12/3/12). ).
Lanjutnya, banyak hal yang kita bahas, khususnya peningkatan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Australia di bidang hukum, kemudian kami meminta peningkatan kerja sama kedua negara.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, berbagai permasalahan dibahas, salah satunya adalah permintaan kompensasi narapidana Australia dari pemerintah Australia kepada pemerintah Indonesia.
Yisril menegaskan, apa yang terjadi selama ini merupakan iktikad baik dan terima kasih dari Presiden Tanah Air, Prabowo Subianto.
“Pembahasannya sangat panjang karena kami menyadari bahwa baik Indonesia maupun Australia tidak memiliki undang-undang yang mengatur pemindahan atau pertukaran tahanan,” ujarnya.
Dalam siaran pers yang dibagikan tim Humas Kemenko Perekonomian di Comham Embas, Tony Burke mengapresiasi kerja sama yang baik antara kedua negara.
Menanggapi surat yang kami kirimkan, Menko Yisril menerima kami untuk berdialog dan akan kami selesaikan dengan cara yang sangat konstruktif, karena saya sangat menghormati sistem hukum Indonesia, kata Tony.
Di akhir kesempatan, Yisril dan Tony menegaskan pertemuan hari ini tidak menghasilkan kesepakatan. Kedua negara masih menggodok aspek hukum masing-masing negara.
Berdasarkan hubungan baik kedua negara, faktor kemanusiaan, dan pertimbangan hak asasi manusia, Presiden Prabowo Subianto akan mempertimbangkan segala permintaan pemindahan tahanan, dan hal ini masih memerlukan diskusi lebih lanjut dengan Australia, jelas Yusril.
Ia melanjutkan: Draf perjanjian praktis tersebut kami sampaikan kepada Duta Besar Australia yang juga hadir hari ini dan kami berharap dapat selesai dalam waktu yang tidak lama lagi.
Yisril menambahkan, rancangan perjanjian tersebut memuat banyak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. baik dalam hal mengakui kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia, menghormati putusan pengadilan Indonesia, dan yurisdiksi pengadilan untuk mengadili setiap orang, termasuk warga negara asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, dan memindahkan mereka ke status tahanan dan juga melarang mereka masuk ke Indonesia seumur hidup.
Turut hadir dalam pertemuan ini Oto Hasibwan, Wakil Menteri Koordinator KBRI Komham, Salmi Karim, Wakil Menteri KBRI, Staf dan Tenaga Ahli Khusus Kementerian Koordinator KBRI Komham, Sekretaris Kementerian Koordinator, Anggota Parlemen dan Direktur Jenderal Imigrasi.
Menteri Tony juga didampingi oleh Menteri dan para wakilnya, serta Duta Besar Australia untuk Indonesia, H.E. Penny Williams.
(ren/ogo)