Jakarta, CNN Indonesia —
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka kemungkinan bagi calon kepala daerah untuk menggugat hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 hingga 18 Desember mendatang.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan, calon kepala daerah harus ingat bahwa batas waktu sidang di setiap daerah berbeda-beda. Dia mengatakan, gugatan tersebut harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari setelah hasil pilkada ditetapkan KPU masing-masing daerah.
“Batas waktunya masing-masing berbeda-beda tergantung provinsinya, namun provinsi menetapkannya hanya tiga hari kerja setelah ditetapkan,” kata Suhartoyo dalam keterangan tertulis resmi di situs MK, Rabu (11/12).
Mahkamah Konstitusi juga mengatur pembetulan berkas setelah calon kepala daerah mengajukan gugatan. Pengadilan memberi waktu tiga hari untuk perbaikan.
Suhartoyo menjelaskan, sidang hasil pilkada baru akan digelar tahun depan. Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu 45 hari kerja sejak permohonan didaftarkan di e-BPRK untuk menyelesaikan perkara pengadilan.
Sidang penyidikan pendahuluan akan dilaksanakan pada awal Januari 2025, kata dia.
Sidang Hasil Pilkada akan digelar serupa dengan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) 2024. MK akan menyelenggarakan tiga panel yang masing-masing terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima 252 permohonan perselisihan hasil pilkada.
(dhf/tsa)