Makassar, CNN Indonesia —
Kasus penembakan yang berujung pada tewasnya pengacara Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin dan peluru kaliber 8 mm.
Kabid Humas Polda Sulsel Kompol Didik Supranoto mengatakan, tidak ada aturan penggunaan senapan angin yang memerlukan izin penggunaan.
“Saya konfirmasi ke Direktur Intelijen bahwa senapan angin ini tidak memiliki izin,” kata Didik Supranoto, Jumat (3/1).
Namun, Didik menjelaskan, importir senapan angin harus memberitahu polisi agar bisa didaftarkan.
“Importir senapan angin perlu memberitahukan kepada Intelkam, kemudian dimasukkan ke database dan akan dikeluarkan izin. Tapi izin untuk itu tidak ada. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin senapan angin,” ujarnya.
Sementara itu, kata Didik, tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik senapan angin tersebut.
Mungkin dari aparat kota atau desa yang (warga) punya senapan angin ini. Manti akan kita periksa dan bawa ke laboratorium untuk uji balistik, ” dia menjelaskan.
Didik mengatakan lokasi penembakan terjadi di dalam rumah korban yang masih direnovasi sehingga terbuka. Saat penembakan, korban sedang makan bersama keluarganya dan duduk di samping istrinya.
“Bangunan di TKP sudah jadi tapi dalam proses finishing belum ada pintunya, kaca (jendela) belum dipasang. Jadi masih terbuka dan mereka sedang makan bersama di dalam kamar tapi terdengar suara-suara. ‘senapan angin, dan saat itu korban berbaring dan saksi keluar, tapi tidak ada orang di sana, ”ujarnya.
(mir/anak)