Makassar, CNN Indonesia –
Pasca adanya laporan Propam menganiaya seorang warga senior (senior), petugas polisi (Polwan) Bripka RH di Sulawesi Tenggara (Sultra) Kabupaten Bauba.
“Iya benar, kasusnya masih kami dalami,” kata Kapolsek Bauba Bungin Masokan Misalayuk kepada fun-eastern.com, Selasa (31/12).
Dijelaskannya, penganiayaan tersebut terjadi saat tetangga Bripka RH, C (43), pulang saat suaminya dan korban Arnia (66) selesai salat Maghrib. Lalu ada perbincangan soal rumah milik kakak Arnia, Rustam, pada Senin (16/12) sekitar pukul 20.00 Wita.
Bripka RH berusaha mengintervensi pembagian harta warisan adik laki-laki Arnia, hingga berujung perselisihan yang semakin memperparah tekanan timbal balik.
“Pembicaraannya dinamis, ada perbedaan pendapat, berujung adu mulut, diakhiri dengan tekanan dan menyekop, artinya ketegangan meningkat karena penggunaan kalimat yang tidak pantas,” kata Bungin.
Saat itu, suami korban merekam adu mulut, saling dorong dan dorong. Bripka RH mencoba mengambil ponsel suami korban yang merekam kejadian tersebut. Pemilik rumah dan seorang tetangga pun melerai keributan tersebut.
“Pemilik rumah mencoba turun tangan, ada juga tetangga bernama Lamasali, lalu mereka bercerai, namun lanjutnya, akibat rekaman suami Arnia, RH tidak mau protes dan mencoba mengambil (ponselnya), namun korban menolak, menurut polisi.
Tak berhenti sampai disitu, Bripka mencoba mengambil tas RH dari korban saat berada di rumah Ny S.
“Pria dan polisi masuk ke dalam mobil, terjadi tabrakan lagi di dalam mobil dan korban merampas tasnya sehingga terjadi perkelahian dengan polisi,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban, Bripka RH, melapor ke Polsek Bauba atas dugaan penganiayaan dan kasus tersebut dilanjutkan.
“Korban melaporkannya pada 17 Desember, kami melakukan penyelidikan dan autopsi. Kami juga memeriksa 8 orang saksi, termasuk korban,” ujarnya.
(orang/anak-anak)