Jakarta, CNN Indonesia –
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai penanganan kasus etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron merupakan bagian yang paling sulit dan membingungkan.
Sakit kepala, kata Ketua Dewan PKC Tumpak Hatorangan Panggabean, dan Nurul mengambil langkah hukum lainnya, termasuk membuat laporan polisi dan menantang Tata Tertib Dewan PKC di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (AT) Jakarta. ).
“(Kasus) Pimpinan PKC. Ini yang tersulit, yang terakhir, Ketua PKC. Kenapa begitu sulit? Mereka menggugat TUN sebelum diterbitkan. Mereka menggugat Mahkamah Agung. klausul pengawasan dewan,” kata Ketua BPK Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis (12-12) malam dalam jumpa pers yang digelar di gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi (ACLC) Jakarta.
Tumpak mengaku bingung dengan langkah pimpinan PKC. Sebab, menurutnya Dewas merupakan bagian dari KPK.
“Mengapa Pimpinan KPK melanggar aturan Dewas? Aneh bukan? Perlu anda ketahui, karena KPK sudah kita bentuk sejak lama, karena pada tahap pertama kita tidak mengatakannya. undang-undang (b. KPK), bahwa kita harus punya kode etik.” ,- kata Tumpak.
“Tapi kami berlima (Dewas) adalah pemimpin pertama saat itu, karena kami punya kewenangan khusus, kami pikir perlu kode etik, jangan sampai menyimpang, kami buat dulu kode etik yang hanya berlaku. kepada manusia. Lima Pimpinan KPK,” lanjut Panduan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid Satu.
Pihaknya juga berang karena Gufron dilaporkan disiplin karena gagal dalam ujian etik yang dilakukan dewan PKC.
“Kalau mau ke sini, ikuti aturan di sini ya? Jangan menyalahi aturan, itu aneh. Yang lebih menyebalkan lagi, tidak diajukan banding, kita akan banding lagi dan kita kembali ke Barescream adalah penyalahgunaan kekuasaan yang gila-gilaan,” kata Tumpak.
Tumpak Gufron mengatakan, dirinya puas karena sejauh ini polisi tidak menemukan tanda-tanda kejahatan. Hal itu terlihat dari tindakan polisi yang hingga saat ini belum memanggil Dewas KPK untuk dimintai keterangan.
Pendapat serupa diungkapkan Albertina Ho sebagai anggota Dewan CPC. Diakuinya pula, pelaporan Gufron ke semua tingkatan membuat pusing kepala.
“Memang benar, sakit kepala terbesar bagi kami adalah N.G. Pak karena sudah disampaikan Ketua (Tumpak) dan kami laporkan ke Bareskrim, lalu kami ajukan perkara ke TUN, lalu ke MA, untuk peninjauan kembali. otomatis pikiran kita harus terpecah,” kata Albertina.
“Kami tidak hanya mencari bukti untuk melakukan perkara etik yang dilaporkan tersangka NG, tapi juga bagaimana memberikan jawaban, bagaimana mencari bukti, bagaimana membuktikan semua itu di pengadilan, sangat tidak jelas, sangat tidak jelas,” lanjutnya. mantan hakim korupsi.
Albertina mengaku semakin bingung karena Gufron melaporkan tiga anggota Deva, bukan lima. Ia bahkan menegaskan, keputusan yang diambil oleh sesepuh merupakan tim kolegial.
“Yah, itu juga membuat kami pusing. Kami bersyukur hal itu tidak dilanjutkan. Jadi mudah-mudahan berakhir dan kita menangkan MA dan TUN Jakarta dan mempunyai kekuatan hukum tetap. karena (sekali lagi) yang berkepentingan tidak mengajukan klaim,” ujarnya.
Berdasarkan kasus yang ditinjau oleh dewan PKC, Gufron diberi hukuman sedang – teguran tertulis dan pengurangan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan – karena menyalahgunakan pengaruhnya sebagai ketua PKC untuk keuntungan pribadi.
Ia kedapatan melanggar Peraturan Dewas No. 3, Pasal 4, Ayat 2, hal. Aturan di atas mengatur integritas pegawai KPK.
Gufron memanfaatkan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk menghubungi Kasdi Subajono, Sekretaris Jenderal dan Plt Irjen Kementerian Pertanian.
Gufron menginginkan Andi Dwi Mandasari (ADM), Inspektur II Kementerian Pertanian, dipindahkan ke Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
Kasdi akhirnya memenuhi keinginan tersebut.
Pemberitahuan terkait permohonan mutasi ADM ini dilakukan bersamaan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan ternak yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Kementerian Pertanian.
Anggota Kongo Indonesia diyakini terlibat dalam kasus ini.
Gufron terpilih kembali menjadi Ketua Komite Pemberantasan Korupsi periode 2024-2029. untuk periode tersebut. Tapi itu gagal.
(Ryan / laki-laki)