Jakarta, CNN Indonesia –
Kantor Satuan Lalu Lintas (Gakkum) Satuan Lalu Lintas Cimahi, Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diserang ratusan orang yang menumpahkan soda kaustik.
Mereka meminta kompensasi atas tumpahan natrium hidroksida atau soda kaustik yang terjadi Selasa (24/12) lalu. Perusahaan menjanjikan gaji akan dibayarkan pada Kamis (2/1).
Ratusan masyarakat sejak pagi menunggu ganti rugi yang dijanjikan Perusahaan CV Yasindo Multi Pratama selaku pemilik kapal tanker air NaOH.
Salah satunya Muhammad Abil (25) yang kemudian mendapat bayaran. Namun, ia sedikit kecewa karena jumlah yang dibayarkan atas nama yang diberikan lebih kecil dibandingkan kerusakan sepeda motornya.
“Dulu pembayarannya hanya Rp 300.000. Iya gapapa, soalnya gak mau repot dan nunggu lama,” kata Abil mengutip detikcom.
Kerusakan sepeda motor akibat banjir di jalan raya Purwakarta-Padalarang antara lain kerusakan mesin, shockbreaker, pelek, dan knalpot.
“Tidak, saya sedikit khawatir, kalau saya ke bengkel seharga Rp 1 juta, mereka bilang bisa negosiasi lebih nominal, tapi saya malas menunggu lebih lama lagi. “Ini tidak mungkin karena saya harus datang ke sini,” kata Abil.
Korban luka lainnya yang kemudian mendapat hadiah adalah Moch Ilham. Para pemuda asal Cikalongwetan menunggu lebih dari seminggu untuk mendapatkan uang guna mengganti kerusakan yang terjadi.
“Iya sama yang lain, katanya rata-rata yang damagenya kecil dapat Rp 300 ribu. Namun jika dihitung kerugiannya bisa mencapai Rp 700 ribu. Tapi dia tidak mendapatkan apa-apa lagi. akan dibiarkan begitu saja,” kata Ilham.
Sementara itu, Kepala Satuan Gakkum Lalu Lintas Polres Cimahi Iptu Bayu Subakti mengatakan, ada sekitar 1.260 kendaraan yang tercatat terkena tumpahan bahan kimia.
“Sesuai catatan, ada 1.260 kendaraan yang terlibat. Tapi ini akan dipastikan lagi oleh pihak perusahaan, berapa besarannya yang harus dibayar. Kami hanya penyelenggara,” kata Bayu.
Ekspresi kecewa
Sementara Sudarsih pasti ngeri karena namanya tidak masuk dalam daftar orang yang akan dikenakan denda atas cairan soda kaustik yang tumpah di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang.
Wanita 41 tahun asal Jakarta itu ternyata mendatangi kantor Satuan Penegakan Hukum (Gakkum) Polsek Cimahi Cikamuning, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai kantor janji narkoba. truk tangki.
Sudarsih datang bersama adiknya pada Kamis pagi (2/1/2025). Namun Sudarsih kaget karena namanya tak masuk dalam daftar meski di hari kejadian, Selasa (24/12), ia sudah tercatat sebagai korban.
“Iya kaget namanya tidak masuk daftar, padahal saya berangkat dari Jakarta jam 4 pagi, ternyata dia tidak masuk daftar padahal seminggu terakhir sudah masuk 3 kali. kata Sudarsih.
Saat pendataan di hari kejadian, Sudarsih dan kakaknya, Wawan Gunawan berjanji akan menerima ganti rugi sebesar besarnya yang ditentukan dari hasil perundingan.
“Jadi, tiga kali pendataan sudah ada angkanya, tapi hari ini belum ada namanya. Iya saya kecewa, karena di hari kejadian saya tiba di sini jam 12 tengah malam,” kata Sudarsih.
Wawan Gunawan, kakak Sudarsih mengatakan, pada pendataan pertama, akan dilakukan penggantian 2 unit sepeda motor dengan Sudarsih dengan nomor berbeda.
“Pertama mereka ubah harga Rp 900 ribu, lalu yang mati total bilang ingin perusahaan memperbaikinya,” kata Wawan.
Namun saat ini, dia dan Sudarsih belum bisa memastikan soal ganti rugi tersebut. Ia diminta mendaftar kembali agar namanya bisa masuk dalam daftar korban narkoba.
“Sekarang saya disuruh daftar lagi, saya sudah daftar, entah bagaimana akhirnya, karena saya tidak punya sepeda motor jadi tidak bisa naik taksi. Saya sopir taksi. jadi saya tidak mencari nafkah dengan motor ini,” kata Wawan.
Sementara perwakilan CV Yasindo Multi Pratama Umar Chalik mengatakan pihaknya fokus membayar Rp300 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat yang rusak ringan.
Makanya sekarang mobil-mobil yang rusak itu akan diganti dulu seharga Rp 300.000 untuk yang rusak lebih kecil. Nanti akan ada data lebih lanjut untuk melihat seberapa besar kerusakannya,” kata Umar.
Baca cerita lengkapnya di sini. (tim/DAL)