Jakarta, CNN Indonesia –
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengancam akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin distribusi di Indonesia jika pemerintah tidak memenuhi komitmen investasi.
Menurut Agus, sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 59 Keputusan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Tata Cara dan Tata Cara Perhitungan Harga Komponen Rumah Tangga Ponsel, Laptop, dan Komputer Tablet.
Aturan tersebut memuat tiga sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku industri, yaitu kewajiban penambahan modal disetor untuk kegiatan penanaman modal berdasarkan undang-undang, pembekuan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN.
“Sanksi ini sebenarnya bisa kita terapkan pada contoh Apple. Sanksinya bisa berupa pembatalan nilai TKDN,” kata Agus dalam pengarahan di kantornya, Rabu (1/8).
Jika sertifikat TKDN ditolak, seluruh produk Apple seperti iPhone dan iPad tidak bisa dijual di pasar dalam negeri. Namun Agus mengaku tak mau melakukan hal itu dan lebih memilih berdiskusi untuk mencari jalan yang lebih baik.
“Sebenarnya kami bisa saja menggunakan sanksi tersebut untuk Apple, tapi kami tidak melakukannya. Kadang kami dianggap terlalu fleksibel, tapi tidak apa-apa, kami beri ruang,” jelasnya.
Agus menegaskan, pihaknya akan terus menunggu hingga komitmen investasi Apple memenuhi ekspektasi pemerintah, terutama terkait nilai ideal. Ia berharap Apple segera mengajukan proposal baru untuk menghindari sanksi.
“Sekarang peluang ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin dalam negosiasi dengan Apple untuk Indonesia. Jadi kami rasa tidak akan memberikan sanksi atas pelepasan TKDN yang saya yakini merupakan sanksi yang berat.”
(ldy/sfr)