Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Metro Jaya menangkap pelaku perjudian online (Judol) berinisial B dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary mengatakan, penangkapan ini terjadi setelah penyidik melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus Judo di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Seorang DPO bernama B berhasil ditangkap. Dia ditangkap sekitar Jakarta,” kata Ade kepada wartawan, Sabtu 23/11.
Ade mengatakan, dari tersangka B, penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti. “Salah satu barang buktinya berupa uang tunai sekitar Rp5 miliar,” ujarnya.
Uang tersebut, lanjut Ade, berasal dari simpanan toko retail atau perusahaan judi online yang menutup situs judi B.
“Website tersangka B sudah ditetapkan sehingga tidak akan ditutup,” imbuhnya.
Ade menegaskan, pelaku baru tersebut bukanlah pegawai Komdigi.
Saat ini, kata dia, jumlah tersangka perjudian online yang ditangkap penyidik sebanyak 24 orang.
Jumlah tersebut mencakup 10 pegawai Kementerian Perhubungan dan 14 warga sipil lainnya.
Sejauh ini, total nilai barang bukti yang disita penyidik Subkomite Jatanras, Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar Rp150 miliar.
Lanjut Ade, saat ini masih ada empat orang yang kabur dari Polda Metro Jaya. Mereka adalah J, C, JH dan F.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana pelaku judol yang terkait dengan kelompok W88. Namun polisi tidak mengungkap nama pelaku kejahatan tersebut.
Ade menjelaskan, penelitian terkait perjudian online masih dilakukan dengan sangat hati-hati.
Penyidik, kata Ade, juga terus bekerja sama dan menunggu hasil pemeriksaan PPATK terkait penanganan uang para tersangka.
Ia menambahkan, “Sehingga nilai barang bukti dan jumlah tersangka akan bertambah.” (cukup)