Jakarta, CNN Indonesia —
Pengacara Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan Ria, telah mengajukan permintaan ke Polda Metro Jaya agar kliennya ditangkap.
Ria kini mendapat kecaman karena dianggap melakukan praktik donasi roller di bawah standar.
“Kita ajukan (suspensi), belum ada di ACC. Kita tindaklanjuti,” kata kuasa hukum Ria, Raden Aria di Polda Metro Jaya, Jumat (12/6).
Arya mengatakan, permintaan penangguhan itu dilakukan karena Riya adalah tulang punggung keluarga. Selain itu, Riyam memiliki seorang putra berusia satu tahun.
“Anak laki-laki berumur satu tahun yang menjadi tulang punggung keluarga, menghidupi orang tua, mertua, keluarga sendiri dan lain-lain, diminta untuk di skorsing di penjara, tidak ada kegiatan apapun. “
Arya, sebaliknya, mengatakan klien saya tidak bersalah dalam kasus ini. Sebab, kata dia, Riya telah menjalani berbagai pelatihan sebelum akhirnya membuka klinik kecantikan.
Sebenarnya menurut saya dia sudah banyak pelatihannya, jadi tidak salah, dia punya sertifikat 33 dan obatnya sudah banyak orang yang BPOM, ujarnya.
Bahkan, Aria menduga permasalahan hukum yang melibatkan kliennya adalah persaingan bisnis. Selain itu, ia mengklaim belum ada pasien yang menjadi korban praktik estetika tersebut.
“Kalau dilihat persaingan komersial sebenarnya ada keraguan karena ini laporan informasi publik, bukan berarti korban akan merasa dirugikan dan melapor ke polisi,” ujarnya.
Sebelumnya, Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina, pemilik Klinik Kecantikan Ria, karena praktik donasi roller di bawah standar.
Perlu kami informasikan bahwa tersangka RA adalah pemilik Salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur, kata Direktur Reserse Kriminal Polres Metro Jaya Sisir Weera Satya Triputra dalam jumpa pers, Jumat (12/6). .
Dalam aksinya, Vera menuding Rhea menyediakan jasa kecantikan untuk menghilangkan bekas luka atau scar dengan menggunakan alat yang tidak memiliki izin edar.
Menurut Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ari Siam Indradi, Ria tidak memiliki sertifikasi sebagai tenaga medis atau kesehatan.
“Yang bersangkutan tidak memiliki kualifikasi (sebagai tenaga medis), tidak memiliki izin kerja. Tersangka memiliki gelar sarjana perikanan,” ujarnya.
Kini, RA dan DN telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 435 Pasal 138 Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 juncto Pasal 441 Pasal 2 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun atau denda paling banyak. Maksimal Rp 5 miliar.
(Dis/Ugo)