Jakarta, CNN Indonesia —
Pemungutan suara Pilgub DKI Jakarta tingkat kabupaten/kota telah selesai. Tahap terakhir diawali dengan pertemuan regional.
Hasil rekonstruksi satu kabupaten dan lima kota akan dikirim ke KPU daerah DKI Jakarta. Setelah itu, hasilnya akan ditinjau kembali pada pertemuan kelompok. Rencananya pertemuan akan dilaksanakan keesokan harinya.
Berikutnya di tingkat provinsi akan kita lakukan lagi pada 7-9 Desember, kata Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrilla saat ditemui di Hotel Merlynn Jakarta, Kamis (5/12).
Dalam rapat tersebut, KPU Provinsi DKI Jakarta akan mengumpulkan kembali suara di tingkat kabupaten dan kota. Prosesnya disaksikan dua orang saksi calon, Bawaslu DKI Jakarta dan pemantau pemilu.
Saksi diundang untuk memperbaiki kesalahan yang mereka temukan. Jika semua pihak sudah tidak keberatan lagi, KPU akan menetapkan hasil resmi Pilgub DKI Jakarta 2024.
Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 membagi seleksi calon kepala daerah menjadi dua kelompok. Jika tidak ada perselisihan, KPU akan menetapkan pasangan terpilih dalam waktu lima hari setelah memberitahukan permohonan banding tersebut ke Mahkamah Konstitusi dalam Buku Pendaftaran Perkara Konstitusi (BRPK).
Jika ada perkara, KPU menunggu proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Penetapan kedua calon ini dilakukan setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam jangka waktu 5 (lima) hari, KPU akan menerima salinan putusan, putusan pelepasan, atau putusan Mahkamah Konstitusi,” bunyi undang-undang tersebut.
Setelah itu, CPSU mengusulkan untuk menyetujui pencalonan para calon. Batas waktu penyampaian usulan ini adalah tiga hari setelah keputusan kedua calon menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi.
Putaran kedua
Khusus pada pemilihan Gubernur DKI Jakarta, putaran kedua bisa saja digelar. Hal ini diatur dalam Bab 11 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
Pilkada putaran kedua dilaksanakan apabila persentase suara sah tidak lebih dari 50%. Pada putaran kedua, dua calon peraih suara terbanyak ikut ambil bagian.
Kategori pada putaran kedua sama dengan pada putaran pertama. Pemilihan daerah pemilihan diselenggarakan dengan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan serta pelaksanaan pemilihan.
Selain itu, kampanye pra-pemilihan dua kandidat terus berlanjut. Setelah itu akan dilakukan pemungutan dan penghitungan suara. Aturan teknis putaran kedua dikuasai KPU DKI Jakarta.
“Mengacu pada Peraturan KPU yang mengatur tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil gubernur, dan/atau walikota dan wakil walikota,” bunyi Pasal 39 Peraturan KPU 2016 ayat (1).
(fr/fr)