Jakarta, CNN Indonesia –
Ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden DKI Jakarta itu diberi waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu yang diputuskan KPU DKI Jakarta.
Pejabat Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami diminta untuk memberikan haknya kepada pasangan, yang mana sesuai undang-undang UU 10/2016 pasangan suami istri dapat membawa perselisihannya ke Mahkamah Konstitusi, dalam waktu tiga hari kerja,” kata Dody dengan identitas yang dipegangnya. Rapat umum penentuan hasil Pilgub DKI Jakarta 2024, Minggu (8/12).
Menurut Dody, jika dalam tiga hari kerja tidak ada perselisihan kedua pihak di Mahkamah Konstitusi, sebaiknya KPU segera menetapkan presiden dan wakil presiden.
Oleh karena itu, apabila tidak ada perselisihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, maka setelah tiga hari, kami akan mengumumkan pemilihan presiden dan wakil presiden atau wakil presiden akan memasuki putaran kedua, katanya.
Meski demikian, KPU, kata Dody, akan tetap menghormati hak setiap pemilih untuk menggugat hasil keputusan partainya. Dody mengatakan pihaknya juga siap menghadapi persidangan.
“Juga dari bagian hukum disetujui, jika ada perselisihan dengan Bawaslu atau Pengadilan,” kata Doody.
Saat itu, KPU DKI Jakarta memutuskan pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno atau Si Doel meraih suara terbanyak pada Pilgub Jakarta 2024.
Pram-Doel memperoleh 2.183.239 suara, sedangkan dua calon lainnya, nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) memperoleh 1.718.160 suara. Di posisi ketiga diraih pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana dengan perolehan 459.230 suara.
Namun kubu RK-Suswono yakin akan menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 di Mahkamah Konstitusi.
“Kami akan serahkan ke Mahkamah Konstitusi,” kata Koordinator RIDO Victory Group, Ramdan Alamsyah dalam Rapat Umum Peninjauan Hasil Pilgub DKI Jakarta, Minggu (9/12).
Ramdan mengatakan, membawa permasalahan ini ke pengadilan adalah hal yang diatur undang-undang, sehingga merupakan hak yang sah. (thr/mon)