Jakarta, CNN Indonesia –
Mulai tahun ini, usia pensiun tenaga kerja Indonesia akan bertambah menjadi 59 tahun.
Kenaikan usia pensiun ini berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Dalam aturan tersebut, usia pensiun pekerja di Indonesia pada tahun 2019 ditetapkan sebesar 57 tahun. Usia pensiun bertambah setiap tiga tahun. Pada tahun 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat 2, kemudian umur pensiun ditambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun sampai mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun,” bunyi Pasal 2 Ayat 15, Pasal 3 PP Nomor 45 Tahun 2015 .
Pada tahun 2024, usia pensiun atas pekerja di Indonesia masih 58 tahun. Usia pensiun akan meningkat menjadi 65 tahun pada tahun 2043.
Batasan usia pensiun mempengaruhi hak pekerja terhadap Program Jaminan Pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu. masa pensiun. Manfaat Pensiun merupakan pembayaran bulanan kepada peserta yang mencapai usia pensiun.
Pasal 18 PP tersebut mengatur besaran minimal manfaat pensiun sebesar PLN 300.000. Rp per bulan. Besaran pensiun maksimal Rp3,6 juta per bulan.
“Jumlah minimum dan maksimum manfaat pensiun yang ditentukan dalam Pasal 1 dan Pasal 2 disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya,” demikian bunyi paragraf ketiga artikel tersebut.
Apabila pegawai tetap bekerja setelah mencapai usia pensiun, maka pegawai dapat memilih untuk menerima pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat tidak bekerja lagi. PP membatasinya paling lama 3 tahun setelah mencapai usia pensiun.
(dhf/fr)