Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Satpol PP Kota Yogyakarta memberlakukan sanksi hukum berupa denda ringan (tipping) terhadap pelanggar aturan Kawasan Dilarang Merokok (KTR) di Malioboro mulai tahun 2025.
Pelanggaran diberikan denda sebesar Rp7,5 juta. Menurut Kepala Badan Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah tersebut diambil setelah beberapa tahun melakukan berbagai upaya sosialisasi dan pelatihan terhadap para pelaku kejahatan.
Sebanyak 4.158 pelaku dilatih merokok di kawasan Malioboro pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 36 pelaku merupakan warga lokal dan sisanya wisatawan.
Ahmad berharap denda yang dijatuhkan di Malioboro dapat semakin menjadi perhatian wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
“Kami memberikan instruksi berupa imbauan untuk tidak merokok di ruangan bebas rokok. Namun mengingat sosialisasi sering dilakukan, maka pada tahun ini kami akan memberikan sanksi hukum,” kata Ahmad, seperti dilansir dari situs resmi Pemerintah Kota Yogyakarta. pemerintah.
Ia berharap dengan adanya peraturan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pengunjung Maliobor untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kenyamanan lingkungan.
Meski ada larangan dan denda, Pemerintah Kota Yogyakarta telah menyediakan area khusus merokok di kawasan Malioboro, antara lain Taman Abu Bakar Ali, sebelah utara Malioboro Plaza dan lantai 3 Pasar Beringharjo.
Pengunjung yang ingin merokok dapat memanfaatkan area tersebut agar tidak mengganggu pengunjung Malioboro lainnya. (hidup/hidup)