Jakarta, CNN Indonesia —
Polda Pusat turut berduka cita atas meninggalnya Gamma Rizkynata Oktafandy (17) pelaku penembakan siswa SMK di Semarang, Jawa, Aipda Robiq Zainudin.
Salah satu kuasa hukum Robig, Herry Darman, mengatakan kata-kata itu diucapkan kliennya saat ia sedang tidur di sel polisi di Jawa Tengah.
“Beberapa hari lalu dia masuk tahanan polisi, dia sudah minta maaf ke Polri. Dia sudah minta maaf ke Kapolda Semarang. Saya mewakili klien kami, dia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Gamma,” kata Semarang, Kamis (26/12).
Herry berdalih, tak ada rekayasa yang disampaikan Robig di persidangan. Dia mengatakan kliennya akan merilis kronologi lengkap penembakan Gamma.
Lebih lanjut, ia mengaku Robig tidak ada niat saat menembak dan membunuh Gamma.
“Dia tidak mengada-ada, pokok-pokok perkara yang masuk ke pengadilan saat ini tidak kami sampaikan. Ada kronologisnya, ada rangkaian sebelumnya. Ada rangkaian yang perlu diselesaikan, kami akan melakukannya nanti. Kami tidak bisa mengungkapkan inti utama kasus ini sekarang.”
“Apa yang kami temukan sejauh ini adalah klien tidak membawa senjata saat penembakan. Dia tidak tahu siapa yang ditembak. Tidak ada orang yang membawa senjata,” tambahnya.
Selain itu, ia mengklaim Robig memberikan teguran lisan kepada kelompok Gamma sebelum melepaskan tembakan. Oleh karena itu, kata Herry, permintaan maaf tersebut akan menjadi pembelaan utama klien di pengadilan.
“Klien kami bilang, ‘Saya polisi,’ artinya dia mendapat teguran lisan. Dia memberi peringatan pada jam 11. Dia mengabaikannya, memukulnya, tidak membunuhnya. Dia ingin melumpuhkannya. Dan dia mencegahnya,” katanya.
Robig sebelumnya divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan kode etik atas penembakan yang menewaskan Robig Gamma. Robig mengajukan banding atas pemecatan tersebut.
Ia juga didakwa melakukan tindak pidana biasa karena diduga melanggar pasal 338 KUHP untuk pembunuhan dan 351 KUHP untuk penyerangan yang mengakibatkan kematian. Berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan dan menunggu keputusan akhir.
Berkas perkara Robig sudah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini penyidik menunggu hasil penyidikan kejaksaan atas berkas perkara yang dikirimkan, kata Kabid Humas Polda Jateng Kompol Paul Artanto kepada wartawan. di Polda Jateng, Semarang, Selasa (24/12).
(mab/DAL)