Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Perekonomian Irlanga Hartarto buka suara terkait kelanjutan program amnesti pajak Jilid III.
Dia tidak menjawab secara gamblang bagaimana posisi pemerintah. Namun Airlangga membantah adanya pembahasan terkait upaya penghapusan pajak tersebut.
Belum (belum ada pembahasan dan rapat mengenai tax amnesty Jilid III), jawab Irlanga singkat usai Business Outlook Daya Saing 2025 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, Senin (13/1).
Bantahan Airlanga bertolak belakang dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Manco Polkam) Budi Gonoan. Beberapa waktu lalu, BG menyebut tax amnesty jilid III sedang dibahas di pemerintah.
Bodi bahkan menunjuk langsung Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang membahas hal tersebut.
Kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan, ini salah satu mekanisme yang bersiap memberi ruang, seperti yang sudah ditetapkan presiden, kepada pihak-pihak yang ingin mengembalikan penghasilan. dari kekayaan yang ada, baik lokal maupun asing melalui mekanisme tax amnesty,” jelas Bodi yang dikutip dari CNBC Indonesia.
Isu amnesti pajak awalnya mengemuka di DPR. Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk memasukkan RUU tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2016 tentang pengampunan pajak dalam daftar rancangan usulan RUU prioritas tahun 2025, Prolegnas.
Mengampuni pelanggar pajak bukanlah hal baru. Amnesti pajak pertama kali diterapkan pada tahun 2016-2017, ketika pemerintah mengaku hanya melakukannya satu kali untuk menarik pengungkapan harta wajib pajak yang sebelumnya tidak dilaporkan.
Program Tax Amnesty Jilid I melibatkan 956.793 wajib pajak dengan nilai aset Rp4.854,63 triliun. Eksposur aset tersebut membuat negara mendapat uang tebusan sebesar Rp114,02 triliun atau setara 69% dari target Rp165 triliun.
Pemerintah kemudian mengulanginya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Wajib Pajak yang mengikuti PPS berjumlah 247.918 orang dengan total harta yang diungkapkan sebesar Rp 594,82 triliun, dimana total pajak penghasilan (PPh) ) yang dihimpun negara mencapai Rp 60,01 triliun.
(skt/sfr)