Jakarta, CNN Indonesia –
Kisruh Palang Merah Indonesia (PMI) antara mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan politikus senior Golkar Agung Laksono yang memperebutkan jabatan Ketua Umum PMI 2024-2029 kini memasuki babak baru.
Kubu Agung menggelar pelantikan Dewan Kehormatan dan Pengurus Pusat periode 2024-2029 karena musyawarah nasional saingannya.
Agung menyatakan pelantikan ini sah karena para pengurus dilantik berdasarkan perolehan suara lebih dari 20 persen dari total delegasi yang diterimanya pada munas tersebut.
Lebih dari 20 persen, itu bisa dibuktikan. Kita terima 138 lebih dari 430 sampai 440, kata Agung Laksono seperti dikutip Detik.com, Kamis (19/12).
Agung juga berharap pemerintah segera menyelesaikan dualisme PMI ini agar dapat mengambil keputusan yang bijak.
“Kami berharap pemerintah mengambil keputusan terkait dualisme ini, sehingga harus segera kita akhiri,” jelas Agung.
“Ini organisasi milik bangsa Indonesia dan dibangun oleh pemerintah. Diakui dunia. Oleh karena itu, harus dijaga semaksimal mungkin,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Agung tak ambil pusing dengan manuver JK yang meminta dukungan Istana terkait dualisme di PMI.
“Saya kira pihak Istana juga akan bersikap bijak. Berhati-hatilah. Kami akan memberikan waktu kepada pemerintah untuk mengambil keputusan terbaik. . segera berakhir,” ujarnya.
Sebelumnya, JK kembali diangkat menjadi Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Musyawarah Nasional ke-22 yang digelar di Jakarta.
JK dipilih karena mendapat dukungan peserta Munas XXII yang melebihi 50 persen dari jumlah delegasi yang berhak mengikuti.
Namun Agung juga menyebut perolehan suara dukungannya lebih dari 20 persen dari anggota PMI sesuai ketentuan AD/ART yakni 240 dari 392 anggota yang hadir.
JK pun mengaku melaporkan Agung ke polisi karena JK menilai perbuatan Agung tidak sah. Ia mengatakan seharusnya hanya ada satu Palang Merah di setiap negara.
“Dilaporkan ke polisi bahwa tindakan tersebut melanggar hukum dan merugikan masyarakat karena tidak diperbolehkan,” kata JK di sela-sela Rakornas di Hotel Grand Sahid Jakarta, Senin (12/09).
Agung pun menanggapi laporan tersebut dengan santai. Dia menyatakan, manuver yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana atau pidana.
“Bagus, semua bisa, laporannya bagus, karena ini bukan masalah pidana, bukan masalah pidana. Ini masalah organisasi, organisasi. Ya silakan, bagus,” kata Agung, Senin. (9/12). (mab/fra)