Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah telah memperkenalkan sistem pajak Coretax baru mulai 16 Desember hingga 31 Desember 2024. Sistem ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan wajib pajak sudah bisa masuk ke sistem Coretax pada proses pra-implementasi.
Kami berharap wajib pajak tidak mengalami kesulitan dalam menggunakan aplikasi tersebut selama penerapannya,” kata Direktur Pendidikan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12).
Coretax Administration System atau Core Tax Administration System (SIAP) sendiri merupakan proyek perancangan ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pengembangan sistem informasi berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang disertai dengan penyempurnaan database perpajakan.
Dengan cara ini, sistem perpajakan dikatakan lebih sederhana, lebih dapat diandalkan, lebih terintegrasi, lebih akurat dan lebih aman.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengatakan pajak inti merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk memperbaiki sistem yang ada. Sistem ini akan memudahkan wajib pajak karena kewajiban perpajakannya akan terotomatisasi dan digital.
Salah satunya, kata Sri Mulyani, adalah metode pelaporan SPT yang saat ini dilakukan secara mandiri melalui website pajak dan nantinya akan diotomatisasi dengan Coretax. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu melaporkan SPT sendiri.
“Prinsipnya Coretax akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan, dimana wajib pajak dapat melakukan self service dan pengisian SPT secara otomatis, serta transparansi rekening wajib pajak akan meningkat,” jelas Sri Mulyani di Istana Negara, Rabu. (31/31). 7).
Bagaimana cara wajib pajak login ke sistem Coretax?
Coretax DJP dapat diakses oleh Wajib Pajak yang telah memiliki akun DJP Online melalui link https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut:
-Masukkan “User ID” yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) -Masukkan “Password” DJP Online -Masukkan kode captcha -Klik tombol “Login”
Setelah login, wajib pajak akan diminta untuk mereset kata sandinya dengan langkah-langkah berikut:
-Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Perangkat”) dan masukkan alamat ponsel Anda (alamat email) jika Anda memilih “Email Elektronik”, atau nomor perangkat jika Anda memilih “Nomor Perangkat” -Masukkan kode captcha di -Periksa “Deklarasi” -Klik tombol “Kirim” -Periksa email atau SMS dengan link perubahan kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim email atau SMS adalah domain @pajak.go.id (untuk email) atau “DJP” (untuk SMS). Klik tautannya dan ubah kata sandinya
Saat mengganti password, Wajib Pajak juga akan diminta memasukkan password. Disarankan agar kata sandi tidak sama dengan kata sandi karena ini akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat menggunakan layanan Coretax DJP.
Dengan membuat password dan passphrase baru, wajib pajak dapat login ke Coretax DJP. Namun pada tahap pra-implementasi, fungsi Coretax DJP masih terbatas.
Wajib Pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan DJP Coretax mulai 1 Januari 2025.
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau Wajib Pajak orang pribadi yang belum memiliki NIK dan NPWP, permohonan akses digital dan aktivasi NIK di NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai 1 Januari 2025.
(fby/sfr)