Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah mengumumkan enam paket kebijakan ekonomi berupa insentif dan keringanan pajak sebagai insentif untuk mengurangi dampak pajak pertambahan nilai (PPN) hingga 12 persen.
Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Shri Mulani Indravati menyusul penetapan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen, yang akan diterapkan tahun depan untuk barang dan jasa konsumen kelas atas.
Bendahara Negara menjelaskan, kebijakan stimulus tersebut dirancang pemerintah untuk merespons guncangan perekonomian yang terjadi di dalam negeri, salah satunya terkait melemahnya daya beli masyarakat menengah ke bawah.
Dalam jumpa pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perempuan bernama Ani mengatakan: “Untuk merancang paket stimulus ini, kami mempertimbangkan sisi permintaan, khususnya kelas menengah ke bawah, yang mendapat perlindungan dan dukungan paling besar.” Gedung, Jakarta Pusat, Senin (16/12) lalu
“Di sisi lain, insentif ini bisa mendukung sektor produktif, yaitu aktivitasnya di bawah Kementerian Perindustrian, (Kementerian Dalam Negeri) bisa meningkat. Karena penting untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja; optimisme masyarakat,” ujarnya
Enam sektor produksi mendapat paket stimulus ekonomi Pertama, swasta mendapat diskon 1 persen untuk bantuan pangan atau beras, PPN (yang ditanggung pemerintah), DTP tepung terigu, gula industri dan minyak kanola, serta listrik 50 persen.
Kedua, para pekerja akan lebih mudah mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketiga, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (MEME) mendapat perpanjangan masa penggunaan Pajak Penghasilan (PPH) final sebesar 0,5 persen hingga tahun 2025.
Keempat, industri padat karya Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp 10 juta, dukungan dana untuk industri padat karya, dan dukungan asuransi kecelakaan kerja di job center sebesar 50 persen selama enam bulan.
Kelima, mobil listrik dan hybrid Pemerintah akan memberikan insentif bagi mobil listrik berbasis baterai (KBLBB) dan kendaraan bermotor hybrid.
Terakhir, PPN DTP pembelian (keenam) rumah diberikan kepada Dinas Perumahan karena ini merupakan sektor yang selain memenuhi kebutuhan masyarakat banyak, juga menimbulkan multiplier dan lapangan kerja yang besar, ujarnya.
Artinya, PPN dibayar pemerintah atas pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar pada Rp 2 miliar pertama, dengan diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 dan diskon 50 persen pada Juli-Desember 2025. .
(del/sfr)