Surabaya, CNN Indonesia –
Surabaya, Surabaya Ivan Sugiamto yang terlibat perundungan dan pelecehan terhadap siswa SMA Kristen Gloria 2 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Kasus ini akan segera disidangkan.
Berkas Eva dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dipindahkan dari Polrestabes Surabaya ke Kejaksaan Surabaya pada Senin (13/1) untuk ditangkap.
“Ivan Sugiamato yang melakukan penganiayaan terhadap seorang anak di SMA Gloria Surabaya telah kami tangkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Kabid Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanti Nainggolan.
Rina mengatakan Ivan akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya segera setelah jaksa penuntut umum menyelesaikan kasusnya.
Status berkasnya P21, sudah lengkap dan siap diadili.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan menoleransi kasus kekerasan terhadap anak. Ia yakin pelakunya akan dihukum dan korban akan mendapatkan keadilan.
“Kejadian ini adalah contoh nyata bagaimana penegakan hukum tidak menoleransi pelecehan. Kami berharap proses peradilan akan memberikan keadilan bagi para korban.”
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak yang terlibat dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan sehat,” kata Reena.
Kasusnya bermula saat Ivan Sugiamto dan beberapa orang lainnya mendatangi SMAK Gloria 2 Surabaya untuk mencari siswa berinisial EN.
Evan mengaku tak terima karena EN sambil bercanda menyebut rambut putranya EL seperti pisau.
Seorang pengusaha tempat hiburan malam asal Surabaya pun mendatangi EN di sekolahnya dan memaksa anak di bawah umur tersebut untuk meminta maaf dengan cara berteriak dan menjerit.
Atas perbuatannya tersebut, Iwana diancam perubahan Pasal 80 ayat (1) UU 35 RI Tahun 2014 untuk mengubah UU RI. 23 Tahun 2002 dan/atau Pasal 335(1) KUHP.
(frd/anak)