Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi menangkap Wakil Ketua DPRD Bekasi periode 2024-2029, Soleman, terkait kasus dugaan suap pengurusan proyek tersebut.
Kepala Kejari Bekasi Dwi Astuti Beniyati mengatakan Soleman ditangkap penyidik pada Selasa (29/10). Berdasarkan hasil kasus tersebut, Dwi mengatakan penyidik menetapkan Soleman sebagai tersangka penerima suap dalam proyek tersebut.
Jaksa Penyidik Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi menetapkan SL (Soleman) sebagai tersangka, ujarnya kepada wartawan, dikutip Rabu (30/10).
Dwi menjelaskan, kasus suap itu terjadi saat Soleman menjabat Ketua DPRD Bekasi periode 2019-2024.
Soleman yang merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan diduga menerima suap berupa dua mobil mewah merek BMW dan Mitsubishi Pajero dari seorang kontraktor untuk memuluskan proses pengelolaan 26 proyek yang dikuasainya.
Dwi mengatakan, empat perusahaan berbeda mengerjakan beberapa proyek dengan anggaran masing-masing proyek berkisar Rp 200 juta hingga Rp 300 juta.
Bedanya. Kalau proyek rata-rata berkisar Rp 200 juta-Rp 300 juta, jelasnya.
Lebih lanjut, Dwi mengatakan, penangkapan Soleman merupakan hasil pengembangan kasus yang telah diselidiki Kejaksaan Bekasi sebelumnya. Dia mengatakan, RS pemberi suap kepada Soleman telah ditangkap dan menunggu proses untuk membawanya ke pengadilan.
Penetapan tersangka dalam kasus ini merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dugaan suap yang dilakukan tersangka RS kepada SL, ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik mendakwa Soleman dengan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf e, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 Juncto pasal 5 ayat 1 huruf a, pasal 5 ayat 2 Juncto pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 2001.
Jaksa penyidik akan menahan SL selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Cikarang untuk keperluan penyidikan, ujarnya. (tfq/wis)