Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komite III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang berhasil mengungkap kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan ketiga hakim tersebut dinilai merupakan langkah penting dalam menjaga integritas peradilan dan mengatasi keresahan masyarakat atas bebasnya Gregorius Ronald Tannur.
Dede dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (24/10), mengatakan, “Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan yang berhasil menggelar OTT dalam kasus yang menimbulkan permasalahan di masyarakat terkait pelanggaran pembebasan Ronado Tanur”.
Dede yang juga politikus PDIP menekankan pentingnya Kejaksaan mengusut kasus ini secara detail, termasuk mencari sumber uang yang diduga digunakan untuk menyuap hakim.
“Kami mendorong pengusutan sumber aliran uang dugaan suap tersebut,” kata Dede.
Ketiga hakim yang ditangkap dalam penggerebekan karena diduga menerima suap terkait Ronald Tannur yang menganiaya pacarnya hingga tewas, adalah Hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Selain ketiga hakim tersebut, Kejaksaan juga menangkap pengacara Lisa Rahman dan pengacara Ronald Tannur, yang juga ditangkap bersama ketiga hakim tersebut, ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya membuka kemungkinan menetapkan Ronald Tannur atau keluarganya sebagai tersangka baru jika terlibat dalam tuduhan suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. .
“Hari ini kami memperdalam ilmu kami. Tentu saja kami melakukan cross check. Tentu kami klasifikasikan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya saat jumpa pers di Kejaksaan, Rabu malam (24 Oktober).
Abdul menegaskan, jika terdapat cukup bukti permulaan yang melibatkan Ronald Tannur atau keluarganya, maka mereka pun akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tentunya kami akan mengklasifikasikannya berdasarkan bukti-bukti yang ada,” jelasnya. Jika kami menemukan cukup bukti bahwa uang itu berasal dari Ronald Tannur atau keluarganya, kami akan menetapkannya sebagai tersangka.”
Dalam kasus ini, Kejaksaan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Lalu ada pengacara bernama Lisa Rahmat.
Tiga hakim diduga menerima suap atau tip untuk membebaskan Gregorius Ronald Tanur (32 tahun), dalam kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap pacarnya Dina Sera Afriyanti (29 tahun).
Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjadi tersangka suap dengan pasal 5 ayat 2, pasal 6, ayat 2, pasal 12 huruf e. KUHP.
Sementara tersangka Lisa Rahmat, pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 6 ayat 1, dan Pasal 18 UU Tipikor digabung dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP. Kode. .
(inci/inci)