Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pencegahan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terkait pemeriksaan mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai saksi dalam kasus korupsi penyediaan gas alam (LNG) ke PT. Pertamina 2011-2021, Kamis (9/1) besok.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Ahok ditanya mengenai kerugian yang ditanggung Pertamina terkait kesepakatan LNG.
Tessa pada Jumat, 1 Oktober mengatakan, “BTP sedang diselidiki terkait potensi kerugian Pertamina sebesar $337 juta pada tahun 2020 akibat kontrak LNG Pertamina.”
Tessa menjelaskan, Ahok juga dimintai keterangan terkait dewan komisaris Pertamina yang menanyakan kepada direksi terkait kontrak tersebut.
Permintaan Dewan Komisaris kepada Direksi untuk menyelidiki 6 kontrak LNG Pertamina juga diselidiki, katanya.
Di sisi lain, Tesa juga menjelaskan materi tes kepada 6 saksi lainnya yang diperiksa dalam kasus ini.
Di bawah ini informasi bahwa pada tahun 2012, Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina Sulistia diperiksa karena diduga memalsukan Rapat Direksi (RRD) yang menetapkan pembelian LNG impor dari Amerika;
Chrisna Damayanto, Direktur Pengilangan Pertamina antara 12 April 2012 hingga November 2014, menyelidiki usulan proyek LNG di kilang tersebut.
Edwins Irvanto Widjaja, Head of Business Development PT Pertamina antara 14 November 2013 hingga 13 Desember 2015, diperiksa atas riset pasar LNG yang tidak diserahkan ke Dewan PIMR (Direktorat Investasi dan (Manajemen Risiko))
Bendahara VP PT Pertamina Agustus 2022 Dodi Setiawan diperiksa terkait penjualan LNG.
Terakhir, Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) periode 2011 hingga Juni 2012 Nanang Untung mendalami rencana pengadaan LNG tahun 2012.
Lembaga antirasuah telah membuka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan LNG untuk PT Pertamina pada 2011-2021 dengan menetapkan dua pejabat negara sebagai tersangka.
Tersangka adalah Head of Gas Division PT Pertamina periode 2012 hingga 2014, Hari Karyuliarto, dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina periode 2013 hingga 2014, Jenni Andajani.
Mereka diduga melakukan kegiatan ilegal yang merugikan keuangan pemerintah.
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta kepada Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014, Galaila Karen Kardinaha alias Karen Agustyawan. hingga tiga bulan penjara.
Sebab dalam kasus korupsi pengadaan LNG tahun 2011-2021 ditemukan adanya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.
Nomor Perkara : 41/PID.SUS-TPK/2024/PT13 April , 2017 11/12/2018 Penulis menggantikan Hyva. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Majelis hakim memutuskan sebagian besar barang bukti akan dikembalikan ke JPU KPK untuk digunakan dalam kasus lain atas nama tersangka Hari Karjuliarto dan Jenni Andajani.
(mab/DAL)