Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Hukum Supratman Andy Agtas akan memfasilitasi mediasi antara kubu Jusuf Kala dan Agung Lacsono yang dipimpin Palang Merah Indonesia (PMI) sebelum menerbitkan surat keputusan (SK) tunggal.
Menurutnya, kegiatan mediasi masih dilanjutkan pada organisasi yang mengalami dualisme kepemimpinan.
Berbicara di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/10), beliau mengatakan: “Sebelum kami mengambil keputusan tentang dualitas pemerintahan, semua yang kami lakukan di Kementerian Kehakiman, terutama dengan serikat pekerja, organisasi dunia usaha, dan organisasi profesi. prosedur mediasi.” 12)
Suprathman mengaku belum menerima permintaan dari kubu Agung maupun kubu JK untuk menyetujui surat keputusan pimpinan PMI tersebut.
Namun, dia memastikan akan mengecek terlebih dahulu apakah permohonan tersebut benar-benar sudah diserahkan ke Kementerian Hukum.
“Kami melihat semaksimal mungkin proses pelaksanaannya untuk mendapatkan persetujuan AD/ART,” ujarnya.
PMI baru-baru ini menghadapi ancaman dualisme tata kelola perusahaan pada Konferensi Nasional (MUNAS) 2024.
Jusuf Kala yang kembali diminta memimpin PMI pusat, terancam dualitas karena dipimpin Ageng Lacsono yang terpilih mengepalai lembaga tersebut, namun menjadi rival parlemen.
JK menilai Munas PMI yang digelar di Agung tidak sah karena tidak sesuai aturan PMI.
Kehadiran kedua konferensi nasional PMI tersebut kini sudah diserahkan ke Kementerian Hukum RI untuk memutuskan pemerintahan mana yang akan disetujui. (rzr/gil)