Jakarta, CNN Indonesia –
Pemerintah telah berencana untuk memperkenalkan aturan baru untuk melarang penggunaan media sosial. Untuk melindungi anak-anak, banyak negara telah menerapkan peraturan untuk membatasi penggunaan media sosial.
Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Mutya Hafid usai membahas strategi pemerintah melindungi anak di ruang digital bersama Presiden Prabowo Subanto.
Menurut Meutya, pemerintah kemungkinan akan menyusun aturan terlebih dahulu sambil mengkaji aturan ketat untuk melindungi anak di ruang digital.
“Kita akan cermati dulu dengan seksama, tapi intinya kalau menetapkan aturan yang lebih stabil, pemerintah akan menerbitkan peraturan pemerintah terlebih dahulu (tentang batasan usia penggunaan media sosial),” kata Mutya dalam pertemuan – Dewan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin ( 13) /1 ) lapor Antar.
Meutya mengatakan, pemerintah juga akan menghubungi DPR untuk memutuskan kerangka peraturan yang tepat.
Katanya, “Sementara kami berdiskusi dengan DPR tentang aturan dan undang-undang apa yang bisa kami buat demi keselamatan anak-anak kami, kami kembali mengeluarkan peraturan.”
Salah satu negara yang memberlakukan pembatasan usia bagi pengguna media sosial. Undang-undang tersebut melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform seperti Snapchat, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.
Undang-undang tersebut juga memberikan sanksi tegas berupa denda hingga AU$50 juta (sekitar Rp 516 miliar) bagi perusahaan teknologi yang melakukan pelanggaran.
Perdana Menteri Anthony Albanese mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak dari bahaya penggunaan media sosial, seperti kecanduan, paparan konten berbahaya, dan dampak kesehatan fisik. Meski banyak anak-anak dan aktivis milenial yang menganggap pembatasan ini terlalu keras, media sosial juga memiliki manfaat, seperti memudahkan belajar dan menjalin relasi.
Diskusi mengenai kapan waktu yang tepat bagi anak untuk mulai menggunakan media sosial semakin penting. Laporan bertajuk Children and Screens: In Search of the Lost Hour ini memberikan panduan berdasarkan penelitian mendalam.
Penelitian menunjukkan bahwa anak-anak di bawah usia 3 tahun tidak boleh terpapar layar. Hal ini untuk menghindari dampak negatif terhadap perkembangannya.
Kemudian pada usia 3-6 tahun, paparan layar, termasuk media sosial, harus sangat dibatasi dan dalam pengawasan ketat orang tua.
Selain itu, anak berusia 11 tahun ke atas juga boleh memiliki ponsel, namun dengan aturan ketat seperti pembatasan waktu penggunaan dan jenis aplikasi yang dapat diakses.
Penggunaan media sosial hanya disarankan untuk anak berusia 13 tahun ke atas. Namun langkah ini memerlukan pengawasan orang tua yang memastikan anak memahami risiko dan aturan perilaku dalam menggunakan media sosial.
Selain itu, pada usia 15-18 tahun, akses terhadap media sosial harus dibatasi pada remaja yang memahami perilaku pengaruh media sosial. (Grup/DMI)