Jakarta, CNN Indonesia –
Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap rezim yang digunakan dua bidan dalam kejahatan perdagangan anak.
Dua bidan inisiasi, JE (44) dan DM (77), awalnya menawarkan pelayanan kepada anak di klinik yang mereka kelola, RS Bersalin Sarbini Dewey, Kota Yogyakarta, Provinsi Tegalreho.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Andriadi mengatakan, informasi mengenai layanan anak disebar di masyarakat. Alhasil, kedua tersangka ini dengan mudah menemukan sasarannya.
“Rumah sakit atau tempat praktiknya menyebarkan kabar bahwa rumah sakit ini menerima dan merawat bayi. Jika ada pasangan (suami istri) yang tidak mau atau tidak bisa merawat anaknya, pergilah ke tempat praktiknya dan tempatkan bayinya. peduli lalu peduli,” kata Andreadi. DIY di Mapolda Sleman, Kamis (12/12).
Selain mendidik mereka, JE dan DM biasanya juga mencari calon pengguna. Setelah itu, kedua penjahat tersebut membantu proses adopsi ilegal bayi yang mereka jual.
Peristiwa itu terungkap saat polisi menerima laporan adanya perdagangan anak. Polisi kemudian mendatangi rumah bersalin pada Rabu (4/12) dan menangkap keduanya.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang rencananya akan dijual seharga Rp 55 juta.
Dari hasil pemeriksaan, tarif flat untuk bayi perempuan sebesar Rp55 juta. Sedangkan bayi laki-laki bisa mencapai 60 juta rubel atau bahkan 85 juta rubel.
Dari dokumen persalinan bayi dari rumah sakit bersalin, diketahui orang tua angkatnya berasal dari berbagai daerah. Selain Yogyakarta dan sekitarnya juga ada Surabaya, Bali, NTT dan Papua.
Andriadi menemukan, dua orang bidan telah menjual bayi sejak tahun 2010, dan total mereka berhasil menjual puluhan bayi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kami memperoleh informasi sebanyak 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan juga 66 bayi yang terdiri dari dua bayi dari kegiatan kedua pelaku tersebut, ujarnya.
Sementara itu, Wadir Reskrim Polda DIY AKBP K. Tri Panungko, orang tua yang menyerahkan anaknya kepada JE dan DM mengaku mengetahui anaknya dijual ke orang lain.
“Orang tua kandungnya memang mau menjualnya, tapi lewat bidan karena punya jaringan (kriminal),” kata Tree.
Kini dua bidan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta berdasarkan Pasal 83 dan Pasal 76 F UU Perlindungan Anak. (disk/fra)