Jakarta, CNN Indonesia –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menyebutkan ada 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang melaksanakan Pemilihan Umum (PSU) Pilkada 2024.
Hal ini menyusul adanya pelanggaran hukum dengan adanya usulan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura untuk mengadakan PSU.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J Tunya, Sentani, Senin mengatakan, PSU akan digelar di 18 TPS di delapan distrik.
Ia menyebutkan lima TPS di Distrik Sentani, empat TPS di Distrik Nimboran, satu TPS di Distrik Demta, dua TPS di Distrik Kemtuk, tiga TPS di Distrik Waibu, satu TPS di Distrik Depapre, satu TPS di Distrik Ebungfauw, dan satu TPS di Distrik Barat. Matahari Sentani. . .
“Seperti yang Anda sampaikan, PSU terjadi karena ditemukan adanya tindak pidana oleh Panitia Pengurus (Panwas) karena KPPS telah membagikan sisa surat suara, dan ada pemilih yang menggunakan undangan yang tidak sesuai dengan namanya,” ujarnya.
Dijelaskannya, dengan akibat pelanggaran tersebut, Badan Tata Usaha Negara di delapan distrik di Kabupaten Jayapura memberikan rekomendasi PSU melalui Bawaslu.
“Pemilihan ulang akan dilakukan paling cepat 10 hari setelah pemilu atau pada 7 Desember 2024,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menganalisis kelompok terorganisir (KPPS) yang melakukan kejahatan.
“Sebenarnya saat bimtek kami ingatkan agar sisa surat suara tidak dibagikan ke masyarakat karena melanggar aturan. (Antara/gil)