Jakarta – CNN Indonesia
Grab Indonesia menanggapi keluhan aplikasi diskon dari agen taksi online (ojol) Garda Indonesia.
Tirza Munusamy, Direktur Humas Grab Indonesia, mengatakan tarif tersebut berdasarkan Perintah Menteri Perhubungan No. 1001 tahun 2022.
“Harga layanan atau harga sewa yang ditetapkan oleh Grab Indonesia berdasarkan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022,” kata Tirza dalam laporan yang dimuat CNNIndonesia, Rabu (15 /1).
Ia menjelaskan, biaya layanan tersebut merupakan bentuk bagi hasil antara Grab dan mitranya dalam memberikan layanan transportasi kepada pelanggan.
Namun, dia berdalih sebagian biaya layanan dikembalikan untuk memenuhi permintaan dan membantu pertumbuhan Ojol.
Tirza menjelaskan penggunaan biaya pelayanan meliputi tunjangan ketenagakerjaan, insentif, beasiswa, dan asuransi kecelakaan.
“Sebagian biaya layanan akan dikembalikan untuk merangsang permintaan dan membantu meningkatkan kapasitas pengemudi kami melalui berbagai inisiatif,” ujarnya.
Sebelumnya, potongan pajak yang diterima ojol untuk setiap ‘tarikan’ sempat menjadi sorotan. karena ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan yaitu maksimal 20 persena.gv.
Igun Wicaksono, Ketua Umum (Ketum) TNI, mengatakan potongan dari pihak pemohon berbeda harga. dan ada pula yang sebanyak 30 persen.
“Kami ingin permohonannya dipangkas secara bertahap, maksimal 20 persen,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (14/8).
Diperkirakan pemotongan lebih dari 30 persen lamaran melanggar hukum yang berlaku. Padahal, dalam Keputusan KP Menteri Perhubungan No. 1001 Tahun 2022 dijelaskan pengurangan dibatasi maksimal 20 persen.
Namun Igun tidak membeberkan nama aplikasi yang membayar mitra ojol di Indonesia. Setidaknya ada empat aplikasi ojol: Gojek, Grab, Maxim, dan InDrive.
(kaleng/mikrofon)