Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Umum (Ketum) Garda Indonesia Igun Wikaxono mengatakan mitra pengemudi ojek online (ojol) melaporkan keluhan diskon aplikasi lebih dari 30 persen ke Kementerian Perhubungan.
Menurut Igun, para mitra pengemudi yang tergabung dalam asosiasi tersebut merasa suaranya tidak didengar oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun lalu.
“Fakta yang terjadi di industri ini menunjukkan bid discount yang diterapkan kedua perusahaan besar tersebut lebih dari 20 persen, bahkan lebih dari 30 persen. Namun tidak ada sanksi lebih lanjut dari regulator maupun Kementerian Perhubungan, kata Yigun saat dihubungi, Selasa (14/1).
Igun diminta menjelaskan mengapa Kementerian Perhubungan menyetujui norma penurunan tarif seperti itu.
Igun tak menyebut perusahaan ojol yang memberikan diskon 30 persen. Namun, ia menilai penerapan diskon lebih dari 30 persen melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022 yang menjelaskan diskon dibatasi maksimal 20 persen.
Igun saat itu mempertanyakan peran Kementerian Perhubungan sebagai regulator dalam menertibkan praktik pelanggaran distributor yang tidak sesuai aturan saat ini.
“Permintaan kami sebagai Asosiasi agar Menteri Perhubungan dapat mengkaji ulang pengurangan penerapan dari 20 persen menjadi 10 persen dan menyertakan sanksi jika perusahaan distribusi melanggar aturan Menteri Perhubungan,” kata Igun.
Mengurangi jumlah aplikasi menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan para ojek online sejak tahun lalu. Tuntutan tersebut juga disampaikan para tukang ojek pada aksi demonstrasi besar-besaran yang digelar di Jakarta pada September 2024.
Pakar industri otomotif Institut Teknologi Bandung Yannes Martinus Pasaribu mengatakan pengusaha ojol patut mengapresiasi kebijakan diskon yang dinilai tinggi bagi mitranya.
Akibatnya, perusahaan-perusahaan yang mengembangkan program mempunyai kebebasan untuk menentukan kebijakan, termasuk mengenai penurunan tarif dan skema kemitraan, tanpa pengawasan ketat dari pemerintah dan tidak adanya dasar hukum yang kuat untuk memastikan sanksi berat atas kejahatan yang dilakukan oleh pemohon, jika terbukti. .” Yannes. dikatakan
Selain itu, Kementerian Perhubungan diminta menyusun peraturan baru yang mengatur transportasi online hingga tingkat undang-undang (UU), atau termasuk angkutan umum. Sebab, belum ada payung hukum yang mendukung ojek atau roda dua sebagai angkutan umum.
CNNindonesia menghubungi perusahaan ojek online Grab dan Gojek namun tidak mendapat tanggapan.
(kaleng/mikrofon)