Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Kelautan dan Perikanan (MMF) telah menyegel tanggul laut unik sepanjang 30,16 km di Bunten, Kabupaten Tangerang.
Petugas Departemen Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP terlihat berdiri di tembok laut sambil mengibarkan bendera merah bertuliskan slogan penghentian operasi penangkapan ikan.
Sebelumnya, Pejabat Khusus Bidang Humas dan Humas Menteri Kelautan dan Perikanan Tony Ismanto mengatakan pihaknya akan mengusut tembok tersebut.
Khusus atas kejadian tanggul laut sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerang, Menteri Sakthi Wayu Trengono telah memerintahkan Direktorat Jenderal PSDKP segera menyegel dan melakukan penyelidikan menyeluruh, kata Tony dalam keterangannya.
Menurut Dhoni, perambahan laut, apalagi jika dilakukan tanpa izin, akan mengganggu akses publik, melakukan privatisasi, merugikan keanekaragaman hayati, dan mengubah fungsi ekosistem laut.
“Larangan pemagaran di laut ini tidak hanya diterapkan di Indonesia, tapi juga internasional karena tidak sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut atau UNCLOS 1982, sebuah perjanjian internasional yang mengatur hukum laut,” ujarnya.
Tanggul laut unik sepanjang 30,16 km menghubungkan kawasan pesisir puluhan desa nelayan di 6 kecamatan di Kabupaten Tangerang, Bandon. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKB) Provinsi Banten Eli Susianti mengatakan, uniknya tanggul laut membuat nelayan kesulitan mencari ikan.
Pembangunan tanggul laut Tasin menghubungkan wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Sebanyak 3.888 masyarakat pesisir bermata pencaharian sebagai nelayan dan 502 orang sebagai petani di sekitar tanggul Tasin.
Panjangnya 30,16 km dan meliputi 6 kecamatan. Eli mengatakan, di Distrik Cronjo ada 3 desa, kemudian di Distrik Khemiri ada 3 desa, Distrik Mauk ada 4 desa, Distrik Sugathiri ada 1 desa, Distrik Bakuhaji ada 3 desa, dan Distrik Teluknaga ada 2 desa. Tangarang Panten di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta pada Selasa”. (7/1), dilansir Detikfinance.
2023-2043 tentang Penataan Ruang Provinsi Bandon 2023 (Layar) No. 1 Peraturan Daerah Provinsi Banten No.
Sayangnya, pemerintah daerah dan federal mengaku belum mengetahui siapa pagar ilegal tersebut, padahal bentangan sepanjang 30 km sudah jelas. Bahkan, keberadaan tembok tersebut membuat nelayan kesulitan mendapatkan ikan.
Direktur Tata Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Suhariando menunjuk tembok sepanjang 30 kilometer di Laut Tangerong.
Namun, PKC mengaku tidak mengetahui siapa yang membangun tembok tersebut. Suhariando mengatakan Ombudsman sedang menyelidiki masalah tersebut.
Saat ditanya kemungkinan pembuatan pagar untuk restorasi, dia belum bisa memastikan. Pengambilan juga memerlukan izin sebelumnya.
“Tidak, kami tidak tahu. Kami baru mengetahuinya ketika permohonan (pemulihan) ruang maritim sudah diajukan dan usulan sudah disampaikan dalam permohonan. Tidak demikian,” kata Suhariento.
“Kalau bicara batasan pemulihan, saya tunggu dulu karena proses perizinan ruang laut harus memiliki persyaratan lingkungan yang ketat,” ujarnya.
(fby/pta)