Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi menggerebek sebuah rumah di Kutai Kertanegara dan sebuah rumah di Samarinda, Kalimantan Timur terkait penyidikan dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, lembaga antirasuah juga membongkar empat brankas melalui upaya paksa pada Selasa (22/10) dan Rabu (23/10).
“Penyidik BPK menyegel brankas tersebut pada pemeriksaan sebelumnya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih BPK, Jakarta, Kamis (24/10).
Tessa menjelaskan, penyidik BPK juga menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik dalam penggeledahan dan penyitaan tersebut.
Selain itu, dia menyatakan, pemaksaan tersebut dilakukan di kediaman salah satu dari tiga tersangka dalam kasus tersebut. Namun Tessa tak merinci tempat tinggal tersangka yang dicari tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen perizinan atau dokumen terkait IUP dan operasional pertambangan, catatan transaksi keuangan, serta dokumen bukti elektronik berupa catatan elektronik,” dia menjelaskan.
Dia menegaskan, KPK akan terus melakukan upaya lain untuk mengadili seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun, belum semua tersangka berhasil diidentifikasi secara lengkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama ketiga tersangka adalah AFI, DDWT dan ROC. Berdasarkan Keputusan KPK Nomor 1204 tanggal 24 September 2024, mereka dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan pertama.
(marmer/tsa)