Jakarta, CNN Indonesia —
Mantan Ketua KPU Arief Budiman telah diminta penyidik KPC sebagai saksi dalam kasus suap dan penghalangan keadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI-Peryuangan (PDIP) Hasto Cristianto.
Diakui Arief, pertanyaan yang dilontarkan penyidik dalam pemeriksaan ini tak berbeda dengan lima tahun lalu.
“Sama lima tahun lalu, sama, bukan hal baru,” ujarnya kepada wartawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Arief mengaku total ada 29 pertanyaan yang dilontarkan penyidik selama pemeriksaan ini. Ia kemudian meminta media mengkaji ulang hasil tes lima tahun tersebut.
“29 pertanyaan. Tidak ada yang baru, sama (lima tahun lalu). Kalau dengar pernyataan saya lima tahun lalu, sama saja,” ujarnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhik mengatakan, penyidik juga mendalami mantan 2019-2024 Komisioner KPU Evia Novid Ginting dan pengacara Simon Petrus untuk tersangka Harun Masika.
ENG, Anggota Komisi Pemilihan Umum 2017-2022 (Komisioner KPU). SP, Pengacara, ujarnya melalui keterangan tertulis.
Dikonfirmasi terpisah, Evie memilih hemat dengan materi ujian. Seperti halnya Arief, penyidik mengatakan pertanyaannya tetap sama.
“Semua sama seperti yang terjadi di masa lalu, tidak ada apa-apa,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Cristianto bersama pengacara PDIP Dony Tri Istikom ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK akhir tahun lalu.
Keduanya diduga terlibat tindak pidana suap kepada Wahyu untuk menentukan pengganti sementara anggota DPR RI Harun Masiku (buron) periode 2019-2024.
Hasto didakwa menghalangi keadilan. Hasto dilaporkan telah mengumumkan Operasi Penangkapan (OTT) yang menargetkan Haroon pada awal tahun 2020.
Dia meminta Haroon membasahi ponselnya dan segera melarikan diri. Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk mengubur telepon seluler tersebut agar tidak ditemukan oleh PKC.
Tak hanya itu, Hasto pun telah mengumpulkan beberapa saksi dalam kasus tersebut agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. (tf/fra)