Jakarta, CNN Indonesia —
Polri akan menerapkan sistem baru untuk menghukum pelanggar lalu lintas tahun ini.
Sistem baru ini bertujuan untuk mengurangi jumlah pelanggar.
Kepala Departemen Kepolisian Negara Irjen Pol. Menurut Aan Sukanan, sistem pemeringkatan adalah laporan kegiatan yang menggunakan sistem tertentu.
“Akan menjadi catatan keselamatan perilaku masyarakat dalam kendaraan bermotor atau lalu lintas di jalan raya nasional dengan batasan pelanggaran dan kecelakaan,” ujarnya, Kamis (2/1).
Aan menjelaskan, dengan sistem ini, pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mendapatkan 12 poin per tahun. Jika Anda melakukan pelanggaran ringan, satu poin akan dikurangi.
Jika pelanggaran sedang dilakukan, tiga poin akan dikurangi. Jika Anda melakukan pelanggaran serius, Anda akan dikurangi lima poin.
“Jika terjadi kecelakaan dan korban meninggal dunia akan dikurangi 12 poin, namun jika terjadi tabrak lari dapat diambil dari pelat nomor kendaraan,” jelas Kadis Lalu Lintas.
Jika dalam 1 tahun tidak ada nomor, lanjutnya, maka kartu SIM pengemudi akan dicabut atau diblokir.
Nanti kalau diperpanjang harus dikembalikan, kalau kena bisa dicabut, SIM bisa dicabut seluruhnya, kata Gubernur.
Bagian-bagian tersebut, lanjutnya, akan digabungkan dalam penerbitan Buku Polisi (SKCK).
“Mereka akan memberikan data pelanggaran SIM-nya, sudah berapa kali terlibat kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.
Selain itu, Korlantas juga akan memperkuat pengawasan terhadap pengendara melalui sistem penegakan hukum elektronik (ETLE).
“Ini sebagai upaya memberikan jaminan hukum kepada masyarakat,” tutupnya.
(Des/Agustus)