Jakarta, CNN Indonesia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali menemukan pagar laut “misterius”. Kali ini pagar laut ditemukan di Bekasi.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas dan Humas Doni Ismant mengatakan, pagar laut di Bekasi tidak memiliki izin.
“PKC tidak pernah mengeluarkan izin (pemenuhan kegiatan ruang laut) untuk pagar bambu tersebut,” ujarnya di Jakarta, Selasa (14/1).
Dhoni menambahkan, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti atau informasi primer (pulbucket) mengenai lokasi pembangunan penghalang laut tersebut.
Pada 19 Desember, RCMP juga mengirimkan surat yang meminta mereka menghentikan aktivitas tidak berizin ini. Tak hanya itu, pihaknya juga melayangkan surat peringatan kepada pihak yang memasang pagar tersebut.
Namun Donnie enggan membeberkan siapa yang membangun tembok laut tersebut dan panjangnya.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman. Yang kami tuliskan berarti proses penegakan hukum sudah berjalan. Penegakan hukum ada tahapannya,” ujarnya.
Pagar laut misterius ditemukan sebelumnya di Tangerang. Tanggul laut membentang sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang.
Tidak diperlukan izin untuk membangun pagar, yang berarti ilegal.
Keberadaan pagar yang memanjang hingga ke laut ini telah mengganggu aktivitas penangkapan ikan tradisional dan memicu spekulasi mengenai proyek berskala besar seperti reklamasi atau pengembangan kawasan tertentu di kawasan tersebut.
Keberadaan pagar laut ini awalnya diketahui melalui laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus dan menemukan usulan pembangunan tanggul laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.
“Saat itu kami mendapat informasi bahwa tidak ada rekomendasi atau izin dari camat atau lurah, dan tidak ada keluhan dari masyarakat terkait pagar tersebut,” kata Eli saat rapat umum di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa. (1 Januari). Juli), dilansir detikfinance.
Eli mengatakan timnya melakukan penyelidikan sebanyak empat kali. Bahkan, mereka bekerja sama dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut Banten, Polda Tangerang, dan Kepolisian Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.
Kemudian kelompok gabungan meminta penghentian pembangunan pembatas laut tersebut. Namun pembangunan pagar tetap berjalan hingga panjangnya mencapai 30,16 kilometer.
Pembangunan Tanggul Laut Tangerang yang misterius mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Terdapat 3.888 komunitas nelayan pesisir dan 502 komunitas pertanian di lokasi ini.
“Soalnya apakah nantinya bisa memanfaatkan laut itu boleh, bukan berarti setelah penetapan zonasi tidak bisa dilakukan kegiatan di sana, melainkan dengan mekanisme peringatan sesuai norma hukum,” katanya.
(del/agt)