Jakarta, CNN Indonesia —
Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda menggagalkan rencana sindikat jual beli organ ginjal manusia dengan pesawat di Bandara Juanda, Surabaya, Sabtu (9/11).
Komandan Lanud Juanda Kolonel Marinir (P) Dani Achnisundani mengatakan terungkapnya kasus tersebut bermula dari pemeriksaan imigrasi salah satu penumpang di bandara tersebut.
Saat itu, kata Dani, salah satu WNI berinisial AFH (31) datang untuk meminta persetujuan paspor di loket keberangkatan imigrasi untuk pemeriksaan imigrasi. AFH datang melawan 5.
AFH menyetujui tujuan akhir perjalanan adalah New Delhi, India dengan rute Surabaya-Kuala Lumpur, kemudian menggunakan penerbangan lanjutan dengan nomor penerbangan OD-205 dengan rute Kuala Lumpur-Delhi India.
Adapun keterangan terdakwa, tujuan perjalanannya ke luar negeri (India) adalah untuk berobat terhadap istrinya, karena istrinya menderita suatu penyakit kulit, kata Dani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/11).
Saat petugas imigrasi memeriksa dokumen terkait, ternyata dokumen kesehatan yang dimilikinya menyebutkan Urologi dan Transplantasi Ginjal.
Dani mengatakan, saat itu tersangka menunjukkan dokumen tersebut melalui telepon genggamnya.
Setelah itu muncul perbincangan mengenai transplantasi dan jual beli organ ginjal manusia di Delhi, India, yang akan dilakukan oleh yang bersangkutan. Kemudian pejabat memerintahkan agar diangkat total lima orang.
Kelimanya adalah AFH (31), AW (28), MBA (29), RA (29), dan NIA (28), yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.
Petugas imigrasi kemudian memerintahkan kelima WNI tersebut untuk berkumpul dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas Satu TPI Surabaya, ā€¯ujarnya.
Setelah diungkap dan didalami motif pelaku, ditemukan informasi bahwa tersangka berencana melakukan transplantasi organ ginjal manusia dengan pembayaran Rp 600 juta.
Kegagalan ini menjadi bukti keseriusan TNI Angkatan Laut khususnya Bandara Juanda, selaku Koordinator Utama dan Koordinator Keamanan akan terus bekerjasama dengan pemangku kepentingan Bandara Juanda untuk menjaga ketertiban, keamanan dan ketertiban di bandara, ujarnya.
Selain itu, Satgas Bandara Internasional Juanda juga menyerahkan para terduga pelaku ke Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut.
Satgas Bandara Internasional Juanda juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, lima orang diduga melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 432 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar, ujarnya. (di sini/dari)