Yogyakarta, CNN Indonesia —
Kapolda DIY Aditya Surya Dharma angkat bicara terhadap sejumlah anggotanya yang diduga ikut melakukan kekerasan terhadap Darso (42), warga Semarang, Jawa Tengah.
Anggota keluarga mendiang Darso ini dilaporkan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (10/10).
Mudah-mudahan nanti Tim Polda Jateng bisa memberikan update hasil penyidikan dugaan penganiayaan tersebut, kata Adit di Mapolda DIY, Sabtu (11/11) malam.
Menurut Adit, luka lebam di Darso, menurut mendiang istri Poneem, sedang dalam penyelidikan Polda Jateng.
Adit mengatakan, hingga malam ini para anggota terdakwa belum diperiksa dan mendapat undangan untuk diperiksa di Polda Jateng.
Meski demikian, Adit memastikan para anggota tersangka sudah diperiksa unit Propam Polda DIY hari ini.
Alhasil, terungkaplah kronologi kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024 yang menyebabkan Darsa diinterogasi Divisi Gakkum Ditlantas Polda DIY.
Kecelakaan itu terjadi di Danurejan, Yogyakarta, dan melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dan sebuah mobil, salah satunya Darso. Dalam kasus ini, pengendara sepeda motor terpaksa menggunakan penyangga karena mengalami cedera leher serius.
Darso membawa Tutik ke RS Lempuyangwangi di Bethesda. Namun menurut Adit, Darso keluar dari rumah sakit tanpa menghubungi keluarga Tutik atau RS Bethesda Lempuyangwangi.
Suami Tutik, Restu, mengejarnya dengan sepeda motor namun akhirnya terjatuh dan tertabrak mobil Darson.
Namun pengemudi meninggalkan lokasi kejadian. Korban (Tutik) melaporkan kejadian tersebut ke Satlantas Polda DIY, kata Adit.
Berdasarkan kronologi yang diberikan Adit, Divisi Gakkum menemui Dars di kediamannya, Mijen, Semarang untuk mengeluarkan surat panggilan klarifikasi pada 21 September 2024.
Saat itu, Darso mengaku mengalami kecelakaan di Yogyakarta pada Juli 2024, meski bisa dihindari.
Dari kronologisnya, Satuan Gakkum yang terdiri dari enam petugas, termasuk salah satu Kepala Satuan Gakkum Divisi Lalu Lintas Polda DIY, tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Darso.
Namun Adit mengatakan Darso memiliki riwayat penyakit jantung.
“Saudara Poniem atau istrinya masing-masing memberitahu kami bahwa Saudara Darso memang menderita penyakit jantung dan di RSUD Dr. Karyadi, Semarang, Jawa Tengah dipasang ring jantung,” jelas Adit.
Bahkan, Adit mengatakan anggotanya membawa Darso ke RS Permata Medica, Ngalyan, Semarang karena korban mengeluhkan nyeri di dada kiri saat hendak mengantar unit Gakkum menuju rental mobil. digunakan dan jatuh di Yogyakarta.
Jadi (Darso) minta pulang. Tapi polisi berinisiatif membawa adik Darso ke rumah sakit terdekat untuk segera mendapat perawatan, kata Adit.
Pada 25 September 2024, Divisi Gakkum mendapat informasi Darso sudah kembali ke kediamannya. Dua hari kemudian atau sore 27 September, kabar Darso sudah kembali dari RS Permata Medica ditangkap polisi.
Dětik.com sebelumnya memberitakan, pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan di balik kematian Dars, 43 tahun, ke Polda Jawa pada Jumat (10/10) malam. Keluarga mengatakan korban meninggal setelah diamankan polisi.
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Antony Yudh Timor, mereka melaporkan penganiayaan terhadap Darso yang diduga dianiaya oleh Polda DIY.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 2 Ayat 3 KUHP,” kata Antony. Mapolda Jateng, Jumat (1/9).
Antony menjelaskan, ia melakukan perjalanan dari Darso Semarang menuju Yogyakarta dengan mobil sewaan pada Juli 2024.
“Dia sedang mengendarai mobil dan menabrak seseorang lalu dia bertanggung jawab. Dia dibawa ke klinik, mungkin karena tidak punya uang, dia kehilangan ID-nya,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, Darso berangkat bekerja di Jakarta selama dua bulan. Setelah itu, Darso kembali ke kediamannya di Semarang dan didatangi polisi dengan mobilnya seminggu kemudian pada 21 September 2024.
“Mereka dijemput di Semarang oleh orang yang diduga Satlantas Polda DIY. Mereka tiba dengan mobil bersama tiga orang,” ujarnya.
Pria itu mencari Darso tanpa memperkenalkan diri. Istrinya yang tak curiga, Poniem (42), langsung masuk ke dalam rumah memanggil suaminya yang baru bangun tidur.
Ketiga anggota menanyakan alamat Pak Darso yang benar sesuai alamat KTP korban yang ditinggalkan di Jogja. Istrinya menelepon korban, korban menemui anggota, istri korban kembali ke rumah, jelasnya. .
“Dia keluar rumah, tidak ada korban. Korban dibawa tanpa surat perintah, tanpa surat perintah, tanpa dokumen apa pun,” sambungnya.
Tiba-tiba, dua jam kemudian, pihak keluarga diberitahu oleh ketua RT dan polisi bahwa Darso dirawat di RS Permata Medica, Ngalyan, Semarang. Keluarga langsung kaget dan dilarikan ke rumah sakit.
“Istri korban mengaku mengalami luka lebam di bagian wajah, kemudian korban melaporkan adanya rasa sakit di bagian dada dan perut. Korban menceritakan kepada adiknya bahwa dia dipukuli di bagian perut,” jelasnya.
Darso kembali ke rumah setelah berobat. Namun, korban meninggal beberapa hari kemudian. Disebutkan, sebelum meninggal, korban meminta istrinya menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.
“Karena pihak keluarga ini menerima, saat korban meninggal, maka dikuburkan begitu saja. Penganiayaan terjadi pada 21 September 2024 di Semarang. Meninggal pada 29 September,” jelasnya.
Lanjut Antony, pihak keluarga baru melaporkan pelaku ke Polda Pulau Jawa karena sudah banyak pihak yang menawarkan jasa mediasi. Keluarga pun berhasil menengahi pelaku.
Namun mediasi tersebut tidak berakhir baik sehingga pihak keluarga memutuskan untuk melaporkan pelaku ke Polda Jateng. Ia juga mengatakan pihak keluarga ditawari uang puluhan juta sebagai mediasi.
Poneem, istri korban, menambahkan, saat berada di IGD RS Permata Medica, korban sempat berhenti bernapas. Namun korban saat itu masih belum sadarkan diri dan masih bisa berbicara.
“Tetapi saya tidak mengatakan apa yang terjadi, tapi setelah orang itu pergi, saya mengatakan bahwa orang yang menjemput saya memukuli saya,” kata Poniem.
Sementara itu, pesan keluarga mendiang Darsa diterima Polda Jateng dengan laporan polisi SPKT LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jateng. (pasir/sfr)