Jakarta, CNN Indonesia –
Hasil Kelulusan CPNS 2024 telah diumumkan pada 5-12 Januari sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan melengkapi Curriculum Vitae (DRH) untuk mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Lantas, apakah peserta lolos seleksi CPNS 2024 tidak ingin melanjutkan ke tahap berikutnya? Apakah pengunduran diri setelah lulus CPNS akan masuk daftar hitam?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan calon CPNS yang lolos seleksi bisa melamar. Tentu saja akan ada saksinya
Sanksi pengunduran diri bagi yang lulus CPNS
Seleksi CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Pasal 58 ayat (2) undang-undang ini, pelamar yang lulus seleksi atau telah mendapat NIP CPNS dan memutuskan mundur, tidak akan mengikuti pendaftaran setelah dua tahun.
“Apabila pemilih telah melalui tahap terakhir dan/atau calon pegawai Pemerintah atau PPP yang mendapat plat nomor, mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan. Untuk pengadaan pegawai ASN 2 (dua) tahun anggaran berikutnya mendapat ASN, aturan Tulis
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa CPNS dianggap mengundurkan diri dan dibatalkan kelulusannya jika tidak menyerahkan dokumen secara lengkap dalam jangka waktu yang ditentukan dan jika meninggal dunia.
Berdasarkan Pasal 54 ayat (3), pelamar yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri akan digantikan oleh peserta terpilih berikutnya dari jabatan tertinggi sesuai hasil seleksi.
Berdasarkan usulan PPEC sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden Pancelnas telah mengeluarkan usulan nama calon pelamar dari pangkat tertinggi calon yang dibatalkan kelulusannya, demikian aturan tersebut.
Cara mengundurkan diri dari CPNS 2024
Peserta yang lolos seleksi CPNS tahap akhir 2024 namun memilih mengundurkan diri wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri.
Surat pengunduran diri CPNS ini harus ditandatangani dan ditujukan kepada organisasi tempat Anda melamar dengan stempel Rp 10.000.
Hal ini sesuai dengan pengumuman nomor: 01/PANPEL.BKN/CPNS/I/2025 tentang hasil akhir seleksi calon pegawai negeri sipil pada Badan Kepegawaian Negara tahun anggaran 2024.
Berikut format Surat Pengunduran Diri CPNS 2024
Demikian informasi apakah pengunduran diri akan masuk daftar hitam setelah lolos CPNS. Semoga bermanfaat (feif/fef)