Jakarta, CNN Indonesia —
Dengan dinaikkannya usia pensiun pekerja Indonesia menjadi 59 tahun pada tahun ini, waktu pembayaran jaminan pensiun BPJS ketenagakerjaan mengalami perubahan.
Kenaikan usia pensiun mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Skema Jaminan Pensiun.
Aturan tersebut mengatur usia pensiun tenaga kerja Indonesia pada tahun 2019 adalah 57 tahun. Usia pensiun bertambah setiap tiga tahun. Pada tahun 2022 hingga 2024, usia pensiun pekerja Indonesia adalah 59 tahun.
Lantas apakah perlindungan pensiun bisa dibatalkan sebelum usia 59 tahun?
Sesuai PP 45/2019, jaminan pensiun atau manfaat pensiun hanya dibayarkan ketika peserta mencapai usia pensiun. Artinya jaminan pensiun baru bisa dicabut pada usia 59 tahun.
Namun manfaat pensiun dapat dicairkan dalam keadaan tertentu, misalnya cacat total atau meninggal dunia.
Pasal 1 ayat 3 Peraturan tersebut berbunyi: “Tunjangan pensiun adalah pembayaran bulanan kepada ahli waris dari tertanggung yang telah mencapai usia pensiun, cacat tetap, atau meninggal dunia.”
Pasal 18 mengatur besarnya jaminan pensiun paling sedikit sebesar 300.000 rupiah per bulan. Manfaat pensiun dibatasi sebesar Rp3,6 juta per bulan.
Ayat 3 pasal tersebut menyatakan: “Jumlah minimum dan maksimum manfaat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan 2 disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi keseluruhan tahun sebelumnya.”
(Federal/Agustus)