Jakarta, CNN Indonesia –
Pengusaha asal Surabaya, Budi Said yang akrab disapa “Orang Kaya Gila” akan hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Selasa (12/10), untuk menghadapi dakwaan korupsi terkait jual beli emas Antam.
Kuasa hukum Budi Said, Indra Sihombing saat dihubungi, Senin (12/9), mengatakan, “Iya, gugatan Budi Said besok (hari ini).”
Selain Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) PT Antam Abdul Hadi Awisena juga akan membacakan dakwaan terhadap mantan General Manager Unit Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung.
Dalam kasus ini, Budi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terdakwa Budi Said melakukan atau ikut serta dalam beberapa perbuatan sebagai pembeli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk, padahal masing-masing perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana atau melawan hukum, misalnya harus dianggap sebagai perbuatan yang berkelanjutan. kata Jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/08) lalu.
Andik Julianto, mantan Wakil Direktur Utama Divisi Pengolahan dan Pengolahan Logam Mulia PT Antam Tbk (UBPP LM), ditetapkan sebagai saksi bersama terdakwa pengusaha Budi Said dalam persidangan 17 September, dikutip Detikkom.
Andik mengisahkan hilangnya 152 kg emas milik PT Antam akibat campur aduk dan manipulasi catatan pembelian.
Andik menjelaskan, kasus tersebut bermula dari peminjaman emas antara beberapa oknum yang ditengahi oleh beberapa karyawan BELM Exi, Brody Buid Said.
“Iya jadi saya tanya bagaimana kronologisnya. Yang sebenarnya terjadi pinjam meminjam itu pak, akunya. Jadi kalau Aki beli 10kg, dia pinjamkan 15kg, dia pinjamkan 5kg, tapi saat dia ambil tindakan, janjinya akan.” pasti kembali, jadi itu bulan september yang aksinya benar, dan emasnya saat itu belum dikembalikan, sekitar 50 kg. Itu berlangsung sampai minusnya lebih tinggi, Pak dan emasnya tidak kembali.”
Andik membenarkan pembelian emas melalui skema tersebut lebih banyak dari yang tercatat.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kuntadi mengatakan, kasus tersebut digagalkan oleh beberapa karyawan Butik Surabaya 1 dengan menjual emas dengan harga yang ditentukan PT Antam.
Rendahnya harga jual Budi ditutupi dengan alasan PT Antam memberikan diskon.
Kuntadi mengatakan pada 18 Januari 2024, “Pegawai PT Antam boleh menyerahkan logam mulia tersebut kepada tersangka.”
Untuk menutupi rekayasa tersebut, Kuntadi menjelaskan transaksi dilakukan secara offline sehingga PT Antam tidak bisa memverifikasi kesesuaian jumlah emas yang dikeluarkan dengan harga transaksi yang masuk di Butik Surabaya 1.
Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, terdakwa memalsukan surat jual beli emas untuk menyembunyikan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi Said dengan Butik Antam Surabaya 1.
Melalui surat palsu tersebut, PT Antam ditempatkan seolah-olah tersangka Budi memiliki emas yang belum diserahkan.
Berdasarkan surat palsu tersebut, PT Antam sepertinya memiliki kewajiban untuk menyerahkan logam mulia tersebut kepada tersangka. Bahkan, atas surat tersebut tersangka mengajukan gugatan perdata, kata dia.
Akibat rekayasa tersebut, Kuntadi mengatakan PT Antam merusak 1.136 kg emas logam mulia atau setara 1,266 triliun TPPU Budi Said.
Soal TPPU, Nurachman Budi mengaku merupakan pembeli emas di BELM Surabaya 01 PT. Antam Tbk. dikatakan ditempatkan, dipindahtangankan, diarahkan, dibelanjakan, dibayarkan, dihibahkan, dititipkan, dipulangkan, dikonversikan, ditukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau bagian lain dari hasil.
Pendapatan Budi dalam hal ini diperkirakan berasal dari pembelian emas Antam sebanyak lebih dari 100 kg, yakni 58.135 kg atau Rp35.078.291.000.
Jaksa mengatakan kwitansi tersebut tidak sesuai dengan invoice penjualan emas dan tidak dilakukan pembayaran kepada PT. Nyanyian pujian.
Pendapatan Budi Said kemudian diduga berasal dari kewajiban PT Antam menyerahkan 1.136 kg emas Antamu dari PT Antam kepada Budi Said dalam Putusan Pengadilan Tinggi (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Budi Said menjual emas Antu melalui Putu Putra Djaja sebagai asisten bankirnya di Suitn.
Menurut jaksa, Budi Said berusaha menyembunyikan atau menyembunyikan asal usul hartanya dengan berbagai cara.
Budi Saeed didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang TPPU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penindasan atas perbuatannya.
Dia juga didakwa melanggar Pasal 2. Pasal 1 atau Pasal 3 dibaca dengan Pasal 18 dibaca dengan Pasal 55 Undang-Undang Pencegahan Tipikor (Tipicor). Pasal 1 Pasal 64 KUHP. 1 KUHP (mab/hikmah)