Jakarta, CNN Indonesia —
Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump berada pada posisi yang tepat untuk mengklaim Greenland sebagai bagian dari Negeri Paman Sam.
Dalam konferensi pers Selasa (1 Juli) di resor Mar-a-Lago, Trump juga mengatakan akan menggunakan kekuatan militer untuk merebut Panama atau Greenland.
Greenland adalah sebuah negara bagian dari Kerajaan Denmark yang terletak di antara Samudera Arktik dan Samudera Atlantik.
Negara ini menganut demokrasi parlementer dan menjadikan Raja Frederik dari Denmark sebagai kepala negara ke-10.
Greenland memiliki pemerintahan dan parlemennya sendiri, yang dipilih oleh DPR Denmark. Mereka memiliki dua perwakilan di Eropa.
Sebuah cerita pendek
Untuk waktu yang lama, beberapa orang menganggap status geopolitik Greenland tidak jelas.
Secara geografis, negara ini merupakan bagian dari Amerika Utara, namun secara politik merupakan bagian dari Eropa.
Sejak tahun 986 bagian barat Greenland dihuni oleh orang Islandia dan Norwegia. Kemudian didirikan tiga permukiman: Pemukiman Timur, Pemukiman Barat, dan Pemukiman Tengah.
Mereka juga berbagi wilayah dengan Tulsi, Dorsetia, dan Greenland Norwegia.
Pada tahun 1261, Greenland Skandinavia tunduk pada kekuasaan Norwegia.
Di pertengahan tahun-tahun itu, Denmark dan Norwegia sedang berperang. Kemudian pada tahun 1814, kedua negara sepakat berdamai dan menjadi negara sendiri melalui Perjanjian Keils.
Sebelumnya, Norwegia masih berada di bawah kendali Denmark. Berdasarkan perjanjian ini, Norwegia dipindahkan ke Swedia.
Berkat perjanjian ini, koloni Norwegia di Greenland, Islandia, dan Kepulauan Faroe tetap berada di bawah kendali Denmark.
Kemudian pada tahun 1933, Norwegia dan Denmark sepakat untuk merujuk permasalahan Greenland ke Kamar Permanen Mahkamah Internasional.
Kemudian, pada bulan April 1940, hubungan antara Greenland dan Denmark terputus akibat Perang Dunia II. Saat itu, Denmark diduduki oleh Nazi Jerman.
Kemudian, pada bulan April 1994, Amerika Serikat menduduki Greenland untuk mencegahnya jatuh ke tangan Nazi Jerman.
Selama perang ini, sistemnya berubah, dan Greenland mencoba menciptakan sistem negaranya sendiri. Pada tahun 1950, sebuah laporan diterbitkan yang merekomendasikan pengenalan negara kesejahteraan modern dengan Denmark sebagai sponsornya.
Greenland kemudian menjadi bagian dari Kerajaan Denmark pada tahun 1953 dan diizinkan untuk membentuk pemerintahan sendiri pada tahun 1979.
Pada tahun 1979, Greenland menyetujui referendum mengenai pembentukan pemerintahannya sendiri.
Kemudian, pada tahun 2008, Greenland mengesahkan Undang-Undang Pemerintahan Sendiri. Menurut undang-undang ini, Greenland dianggap sebagai negara atau negara bagian yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri, dengan pilihan independen.
Kemudian pada tahun 2020, Greenland menyetujui Self-Government Act melalui referendum, menurut situs resmi pemerintah Denmark.
Undang-undang ini berarti bahwa Greenland dapat mengambil tanggung jawab di bidang tambahan. Namun kebijakan luar negeri, kebijakan pertahanan, dan kebijakan keamanan masih berada di bawah kendali Denmark. (isa/bac)