
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung menyebut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono menerima suap sebesar SGD 63.000 (sekitar Rp 750 juta) terkait pembebasan Ronald Tanor.
Abdul Qahar, Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Wakil Jaksa Agung, mengatakan Rudy menerima uang suap tersebut terpisah dari Lisa Rachmet selaku pengacara Tanor dan dari Hakim Erintova Dominique.
Ia mengaku menerima uang tersebut setelah bertemu dengan Lisa pada Maret 2024 saat meminta juri dalam kasus pembunuhan Ronald Tanver.
Dalam persidangan, Rudy bercerita kepada Lisa bahwa juri yang menyidangkan kasus Ronald Tenor terdiri dari Erintova Dominique, Mangapole, dan Hero Hanindio.
Dalam jumpa persnya, dikatakannya: “Tersangka LR sepakat dengan tersangka MW (Meirizka Widjaja) yaitu Ibu Ronald Tanor bahwa biaya penyidikan kasus Ronald Tanor akan ditanggung oleh tersangka MW.”
Abdullah mengatakan Rudy kemudian menerima suap pertama langsung dari Lisa sebesar SGD43.000. Sementara itu, Ketua Juri Erintwa Dominique memberikan sisa uang sebesar SGD 20.000 kepada Rudy.
RS yang saat itu menjabat Ketua PN Jakarta Pusat menerima uang sebesar SGD 20.000 melalui tersangka ED dan langsung memberikannya sebesar SGD 43.000 dari Lisa, ujarnya.
Berdasarkan bukti-bukti itu, kata dia, pihaknya kemudian menetapkan Rudy sebagai tersangka kasus suap yang membebaskan Gregorius Ronald Tanor.
Rudy yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya disebut telah bertemu dengan kuasa hukum Gregorius Ronald Tanor, Lisa Rachmat, untuk membahas susunan juri dalam kasus pembunuhan tersebut, kata Abdallah.
Dia mengatakan Lisa saat itu pertama kali menghubungi mantan Badan Penelitian dan Pengembangan (MA) Kejaksaan Tinggi (Balitbang Kumdil) Zaroff Rikar melalui pesan singkat untuk mengatur pertemuan dengan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Tersangka Lisa kemudian menemui Rudy di PN Surabaya untuk menanyakan susunan majelis hakim yang mengadili dan memeriksa Gregorius Ronald Tanor.
Dalam persidangan, Rudy bercerita kepada Lisa bahwa juri yang menyidangkan kasus Ronald Tenor terdiri dari Erintuva Dominique, Mangapole, dan Hero Hanindio. (tfq/dna)