Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut pejabat Mahkamah Agung (MA) atas dugaan korupsi terkait dengan bebasnya hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus Gregorius Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan pada Jumat (12/06) oleh Asisten Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus.
Saksi yang diperiksa Sahlanudin (SHL) selaku Kepala Kantor Kepegawaian MA atas tersangka Zarof Ricar dan tersangka Lisa Rachmat, kata Harli dalam keterangan tertulis.
Harli tak merinci unsur pemeriksaan silang kedua saksi tersebut. Dia hanya mengisyaratkan pemeriksaan itu untuk melengkapi pencatatan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi rekam jejak perkara yang bersangkutan, ujarnya.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap terkait bebasnya pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga ditetapkan sebagai tersangka suap. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai berbagai pecahan senilai Rp20 miliar, serta berbagai barang elektronik.
Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja kemudian menjadi tersangka suap. Meirizka diduga memberikan suap kepada ketiga hakim tersebut melalui Lisa sebesar Rp 3,5 miliar.
Dalam kasus ini, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengatur pertemuan antara Lisa Rahmat dan pejabat PN Surabaya.
Lisa menghubungi Zarof untuk dikenalkan dengan sosok R sebagai pejabat Pengadilan Negeri Surabaya. Permohonan ini diajukan Lisa untuk mencoba menekan R agar memilih majelis hakim kasus Ronald Tannur sesuai keinginannya.
(tfq/tsa)