Jakarta, CNN Indonesia –
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi pertanyaan Asosiasi Penumpang Online (ojol) Garda Indonesia soal diskon 30%.
Berdasarkan pengumuman Direktur Departemen Komunikasi dan Informatika (BKIP), Budi Rahardjo, pihaknya tidak berhak mengkritik pemohon atau pihak perusahaan ojol. Kementerian Perhubungan berhak mengeluarkan rekomendasi batasan pendistribusian kepada pemohon, dan kewenangan lainnya menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
“Dulu aturan itu dibuat karena ada kepentingan transportasi, padahal pemohonnya di Komdigi. Jadi kami ke Komdigi saja dan minta Komdigi memberitahu pemohon. Jadi Kemenhub tidak bisa langsung,” seperti yang diumumkan Budi Rahardjo pada Rabu (15/1).
Budi menjelaskan, memang ada permintaan dari komunitas ojol terkait diskon yang terlihat banyak. Namun Kementerian Perhubungan tidak bisa langsung mengumpulkan informasi mengenai kebijakan tersebut.
“Kami terima paling banyak dari rekanan, rekanan itu pelamar. Kami tidak punya kemampuan atau kewenangan (mengendalikan perusahaan pemohon), ini karena dikuasai Komdigi,” ujarnya.
Aturan pemotongan besaran biaya servis mobil tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 tentang Aturan Perhitungan Biaya Pelayanan Mobil Penggunaan sepeda motor untuk kepentingan umum dilakukan dengan aplikasi.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal (Ketum) TNI Igun Wicaksono mengatakan mitra taksi online (ojol) sudah melaporkan ke Kementerian Perhubungan adanya kenaikan harga 30%.
Menurut Igun, para pengemudi asosiasi merasa suaranya tidak didengar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sejak tahun lalu.
Igun mengatakan, “Yang terjadi dalam kasus ini adalah pengurangan lapangan kerja yang diciptakan oleh dua perusahaan terbesar itu lebih dari 20 persen, bahkan lebih dari 30 persen. Namun, tidak ada sanksi dari gubernur atau Kementerian Perhubungan. . berbicara dengan CNNIndonesia.
Igun tak menyebut perusahaan ojol yang membayar 30 persen. Namun diskon lebih dari 30 persen itu dinilai bertentangan dengan UU Menteri Perhubungan 1001 Tahun 2022 yang artinya diskon dibatasi hingga 20 persen.
Indonesia pun sudah buka suara. Tirza Munusamy, Head of Public Affairs Grab Indonesia, saat diwawancarai, mengatakan sejauh ini jumlah tersebut telah dikurangi sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1001 Tahun 2022.
Tirza dalam keterangannya diperoleh CNNIndonesia, Rabu, 15/1).
Sementara itu, Gojek belum menanggapi permintaan diskon dari mitranya.
(kaleng/mikrofon)