Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Oilita.
Hal ini menanggapi keluhan yang diajukan perusahaan pangan pelat merah kepada Kementerian Perdagangan terkait aturan wajib pemungutan. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyurati Menteri Keuangan Mulyani untuk melonggarkan komitmen tersebut agar harga Oilita turun.
Soal penghapusan PPN dan dampaknya terhadap penjualan Minyakita, saat ini sedang dibahas, kata Doi Astuti, Direktur Pembinaan, Pelayanan, dan Humas Kementerian Keuangan, kepada fun-eastern.com, Selasa (14/1). ).
Pembelian minyak goreng oleh masyarakat dikenakan bea masuk wajib untuk memperhitungkan kenaikan harga pasar. Miniakita dijual dengan harga Rp 17 lakh, padahal harga eceran tertinggi (HET) hanya Rp 15.700 per liter.
Kementerian Keuangan belum memastikan apakah tekanan yang dilakukan Menteri Perdagangan Budi terhadap Menteri Keuangan Pak Mulyani berhasil atau tidak. Namun aturan pemulihan wajib bukanlah hal baru, kata Direktorat Jenderal Pajak.
Dowie menegaskan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2021. Pihak yang memungut PPN antara lain badan usaha milik negara dan beberapa perusahaan yang dimiliki langsung oleh badan usaha milik negara.
Selanjutnya penunjukan BUMN sebagai pemungut PPN dan PPnBM berlaku efektif mulai tahun 2012 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2012, jelas Doy.
Artinya, kewajiban BUMN memungut dan menghapuskan PPN bukanlah hal baru dan sudah ada sejak tahun 2012. Mengenai penjelasan harga Olita bisa ditanyakan langsung ke Kementerian Perdagangan, tegasnya.
BUMN Pangan sudah berperan sebagai pemungut pajak dari produsen Oilita. Pemerintah dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11 persen atas minyak goreng populer tersebut.
Namun harga Miniakita di pasaran semakin luar biasa. Kementerian Perdagangan kemudian menyebut persoalan PPN melalui aturan wajib pemungutan Kementerian Keuangan sebagai penyebab tidak diaturnya harga tersebut.
“Tampaknya tantangan yang dihadapi perusahaan pangan milik negara, dan mengapa begitu sulit mendistribusikan minyak Olita, adalah mereka perlu melonggarkan proses pengumpulan wajib,” kata seorang staf ahli pemerintah. dan Tata Usaha di Kementerian Perdagangan dan Perindustrian. Perdagangan, Iqbal Shufan Shufan, pada rapat koordinasi penanggulangan inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Kementerian Perdagangan sangat yakin bahwa pengurangan bea masuk akan efektif dalam menurunkan harga oleata. Iqbal tidak membeberkan data pasti kontribusi PPN terhadap kenaikan harga minyak goreng masyarakat.
(Meterai/Franc Swiss)