Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan kasus korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa.
Saat ini, Risnandar tengah didakwa melakukan pemerasan dan penerimaan pembayaran.
– Dalam proses penyidikan, tidak menutup kemungkinan juga akan bertambah alasannya, termasuk TPPU dalam proses penyidikan yang akan dikembangkan, kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron dalam jumpa pers di KPK. Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/12) dini hari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Risnandar bersama Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution dan Penjabat Kepala (Plt) Kepala Kanwil Kota Pekanbaru Novin Karmila selama 20 hari pertama hingga 22 Desember 2024 di cabang KPK. Fasilitas penyimpanan.
Ghufron mengatakan, Novin dibantu Plt. Bagian Umum yakni Mariya Ulfa (MU) dan Tengku Suhaila (TS) diduga mencatat aliran keluar dan masuk terkait pemotongan anggaran penukaran uang (GU). Novin juga disebut membantu pengiriman uang kepada Risnandar dan Pomi Nasution melalui asisten Pj Wali Kota.
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, Risnandar menerima uang sebesar Rp2,5 miliar terkait pemotongan anggaran penukaran uang (GU) Cabang Utama Kanwil Kota Pekanbaru sejak Juli 2024.
“Jadi caranya dengan memotong uang kembalian (UG) yang sebagian besar dialokasikan untuk tunjangan makan dan tunjangan tip di kantor pusat kantor wilayah DPRD Kota Pekanbaru,” kata Ghufron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mendalami dan mengembangkan penyidikan atas kasus ini, termasuk pihak-pihak lain yang diduga terkait dan mungkin juga menerima uang tersebut, lanjutnya.
(ryn/tsa)