Jakarta, CNN Indonesia –
Kejaksaan (Kejagung) menangkap mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudy Suparmono yang dikaitkan dengan tuduhan suap pembebasan Ronald Tanur.
“Kondisinya masih berupa kesaksian. Iya, beliau mantan Ketua PN Surabaya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harley Siregar saat dikonfirmasi, Selasa (14/1).
Pantauan fun-eastern.com di Gedung Kartika Kantor Jenderal, Rudy tiba sekitar pukul 17.30 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Haice berwarna putih. Ia terlihat mengenakan syal dan kemeja berwarna biru.
Rudy juga tidak menjawab pertanyaan media saat detektif membawanya ke ruang interogasi. Yang dia lakukan hanyalah berterima kasih kepada tim media.
Rudy dikabarkan tiba di Jakarta setelah terbang dari Palembang. FYI, Rudy saat ini menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palembang.
Bersama Jampidsus Kejagung, hakim ditunjuk sebagai saksi.
Sebelumnya, Direktur Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harley Siregar menjelaskan, pada Januari 2024, saat kasus Ronald Tanur masih didalami, Lisa Rahmat yang merupakan penasihat hukum Ronald menghubungi saksi Zaroff Ricard (ZR), mantan direktur. Badan Penelitian dan Pengembangan Mahkamah Agung, melalui komunikasi tertulis.
“Mintalah saksi ZR untuk memperkenalkan Anda dan membuat janji dengan hakim PN Surabaya,” ujarnya.
Soal siapa Ketua PN Surabaya, Harley tidak menyebutkannya. Lisa kemudian mendatangi PN Surabaya menemui Ketua PN Surabaya untuk meminta dan meminta majelis hakim mendengarkan kasus Ronald Tanur.
Lisa diberitahu bahwa hakim yang akan mengadili Ronald Tanur adalah Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindio.
Ketiga hakim ini ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pembebasan Ronald Tanur.
Harley juga mengatakan pada 1 Juni 2024. Lisa menyerahkan S$140.000 kepada Erintua Damanik di Bandara Ahmad Yani, Semarang. Dua pekan kemudian, Erintuah membagi uang tersebut kepada Mangapul dan Heru Hanindyo di kantor Mangapul.
“Mereka masing-masing menerima S$38.000 untuk kesaksian Erintua Damanik, S$36.000 untuk kesaksian Mangapul, dan S$36.000 untuk kesaksian Heru Hanindio,” ujarnya.
Selain hakim, dana sebesar S$20.000 juga disiapkan untuk ketua pengadilan Surabaya dan S$10.000 untuk Siswanto selaku panitera.
Namun uang tersebut belum diserahkan kepada keduanya dan Erintua Damanik masih menyimpannya.
Uang tersebut merupakan hasil persekongkolan antara ibu Ronald Tanur, Meyrizka Vijaja, yang juga menjadi tersangka kasus tersebut, dan Lisa Rahmat untuk melunakkan pembebasan putranya.
(tim/DAL)