
Jakarta, CNN Indonesia —
Read More : Indomobil Boyong Motor Listrik Adora ke RI, Sekali Cas Tempuh 110 Km
Yamaha Motor Manufacturing Indonesia (YIMM) mengatakan pelanggan sepeda motor besar alias sepeda motor tidak akan terpengaruh dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang mulai diberlakukan pemerintah sejak 1 Januari 2025.
“Tidak, orang kaya tetap bisa membeli kalau memang mau,” kata Direktur Pemasaran YIMM Sutarya di Bogor, Rabu (15/1).
Moge merupakan jenis kendaraan yang dikenakan PPN sebesar 11 persen hingga 12 persen. Awal tahun ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kendaraan yang termasuk dalam Pajak Pembelian Barang Mewah (PPNBM), seperti sepeda motor, dikenakan PPN sebesar 12 persen.
Sepeda motor pada dasarnya tidak ditanggung PPNBM, kecuali model bermesin di atas 250 cc yang sering disebut moped. Tarif PPNBM untuk sepeda motor 251-500 cc sebesar 60 persen, sedangkan yang di atas 501 cc sebesar 95 persen.
Mata uang sepeda motor baru ini diharapkan dapat meningkatkan nilai transaksi. Namun, menurut Sutarya, masyarakat yang membeli sepeda motor memiliki motivasi berbeda dibandingkan konsumen biasa.
Read More : Jokowi Titip Salam Tak Bisa Hadir Acara Tahun Baru di Balai Kota
“Mereka sudah mau, mau, asal punya uang. Itu bukan kebutuhan,” ujarnya.
YIMM kini sudah berhenti menjual sepeda motor, bahkan MT-07 yang diproduksi di Indonesia hanya digunakan sebagai produk ekspor dan tidak dijual ke pelanggan lokal.
Sebelumnya YIMM menjual banyak tipe sepeda motor mulai dari Vmax, R6, R1 dan MT-07 hingga MT-09 Tracer. (buruk/buruk)