Jakarta, CNN Indonesia –
Komando Armada (Kormada) III TNI Angkatan Laut (TNI AL) mengatakan, seorang prajurit satuannya yang diduga terlibat dalam pembunuhan seorang perempuan di Sorong, Papua Barat Daya, akan dihukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat berkomunikasi dengan wartawan, Senin (13/1), Komandan Penerbangan (Pangkormada) Laksamana Ketiga TNA Herson mengatakan, “Kami memastikan anggota yang bersangkutan diperlakukan secara transparan, tegas dan sesuai hukum yang berlaku.”
Pernyataan Pangkormada III dari Koramada III kepada prajurit TNI Angkatan Laut berpangkat Pelaut (KLS) A.
Seorang prajurit TNI Angkatan Laut diduga menjadi pelaku pembunuhan perempuan bernama KIYL (20 tahun) yang jenazahnya ditemukan warga di Pantai Sora, Papua Barat Daya, Minggu (12/1).
Saat ditemukan warga, jenazah korban dalam keadaan telanjang dan tubuhnya telah ditusuk dengan senjata tajam seperti bayonet.
Harshan telah meminta maaf kepada keluarga korban dalam kasus ini.
“Saya atas nama lembaga menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. “Kami menyesali kejadian ini dan keadilan akan ditegakkan,” katanya.
Dalam upacara terpisah, Panglima Polisi Militer TNI AL di Pangkalan Utama (Lantamal) TNI AL mengakui perbuatannya.
Danpomal mengatakan, penyidik masih mendalami pembunuhan korban tersebut.
Dian menambahkan, Pomal Lantamal Soreng juga terus bekerja sama dengan Polres Soreng dalam pengusutan kasus pembunuhan tersebut.
Jika terbukti bersalah, pelakunya akan dihukum berat, katanya. Tak hanya pidana, pelaku juga terancam pemecatan dari TNI Angkatan Laut.
Dalam jumpa pers bersama Danpomal Lantamal Sorong, Kapolres Sorong Khushi Perdana Yudinto mengatakan polisi siap melengkapi berkas penyidikan agar Pomal bisa diadili lebih lanjut.
Kapolres berkata, “Kami baru menyelesaikan berkas pertama karena kami adalah orang pertama di TKP dan ini pasti akan menguntungkan penyelidikan TNI Angkatan Laut.
(antara/anak)