Jakarta, CNN Indonesia
Coretax adalah sistem perpajakan baru yang diperkenalkan oleh Departemen Umum Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Wajib Pajak dapat mengakses Coretax melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp. DJP Kementerian Keuangan sebelumnya telah melaksanakan instruksi awal Coretax pada 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.
Sistem inti pengelolaan pajak yang baru ini resmi diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem yang diberi nama DJP coretax ini melayani seluruh administrasi perpajakan mulai dari pendaftaran, pengajuan, pengajuan SPT pembayaran, hingga pelayanan bagi wajib pajak. a, Kamis (1 Februari).
DJP menyarankan untuk melakukan verifikasi informasi wajib pajak sebelum mengakses Coretax. Ini biasanya alamat email dan nomor telepon yang Anda gunakan.
Jika sudah memiliki akun DJPOnline, Wajib Pajak dapat login pertama kali ke Coretax dan siap menggunakannya mulai 1 Januari 2025.
Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP namun belum pernah menggunakan DJP Online tetap dapat mengakses Coretax. Caranya, ajukan permintaan akses layanan digital melalui menu ‘Permintaan akses digital’.
Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP dan ingin mendaftar menjadi wajib pajak juga bisa langsung melalui Coretax. Pendaftaran dapat dilakukan melalui menu ‘Daftar Disini’.
Berikut prosedur untuk mengakses Coretax:
1. Masukkan user ID dalam format NIK atau NPWP2. Masukkan password akun DJPOnline3. Masukkan kode captcha 4. Klik Login 5. Anda akan diminta untuk mereset kata sandi atau password Anda 6. Pilih tujuan untuk konfirmasi reset password, bisa berupa email atau 7 digit nomor telepon. Buka link dari email atau nomor telepon Anda, lalu selesaikan proses pembuatan kata sandi baru dan kata sandi untuk tanda tangan elektronik 8. Jika semuanya sudah siap, Anda dapat mengakses layanan Coretax.
(skt / pta)