Jakarta, CNN Indonesia.
Upah minimum (UMP) tahun 2025 telah ditetapkan hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum, pemerintah menetapkan kenaikan nilai UMP sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
Namun ada beberapa daerah yang masih memiliki UMP yang rendah, sekitar Rp2,2 juta. Menariknya, meski Pulau Jawa merupakan pusat perekonomian Indonesia, namun sebagian besar UMP terendah berada di pulau ini.
Meski terjadi kenaikan sebesar 6,5 persen, namun Jawa Tengah masih mencatatkan UMP terendah se-Indonesia yakni Rp2.169.349.
Berdasarkan data yang ada, berikut sepuluh daerah dengan UMP terendah pada tahun 2025: 1. Jawa Tengah
Pemerintah Daerah (Pemprov) Jawa Tengah menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.169.349. Angka tersebut meningkat 6,5 persen atau 132.402 dari UMP tahun ini sebesar Rp2.036.947,2. Jawa Barat
UMP 2025 Jabar resmi dipatok Rp 2.191.238. Angka tersebut meningkat 6,5 persen atau Rp 133.737 dari UMP sebelumnya yaitu Rp. Zona Istimewa Yogyakarta
Pemerintah DIY menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.264.080 atau meningkat 6,5 persen atau Rp138.183 dari sebelumnya Rp2.125.897.
4. Jawa Timur
Setelah DIY, Pemda Jatim menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 2.305.983. Angka tersebut juga meningkat sebesar 6,5 persen atau Rp140.741 dibandingkan UMP 2024 yaitu Rp2.165.244,5. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP NTT 2025 dipatok sebesar Rp 2.328.969. Gaji tersebut naik 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp2.186.826,6. Banten
Untuk UMP 2025, Banten mematok angka Rp2.905.119, meningkat 6,5 persen atau meningkat Rp177.307 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.727.812.
7.Lampung
UMP Lampung tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.069, meningkat 6,5 persen atau meningkat Rp176.572 dari UMP tahun sebelumnya sebesar Rp2.716.497,8. Kalimantan Barat
Di Kalimantan Barat, UMP 2025 sebesar Rp2.878.286 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen atau meningkat sebesar Rp171.670 dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.706.616,9. Bengkulu
Untuk Bengkulu, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.670.039, meningkat 6,5 persen atau setara dengan tambahan Rp162.960 dari UMP sebelumnya sebesar Rp2.507.079,10. Maluku
Sedangkan di Maluku, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp3.141.700, meningkat 6,5 persen atau meningkat Rp191.747 dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp2.949.953.
(lau/sfr)