Jakarta, CNN Indonesia —
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP pada Senin (15/12) resmi mengumumkan surat pemberhentian terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, putra sekaligus menantunya, Jibran Rakabuming, dan Bobby Nasooshan. .
Surat pemberhentian itu dikeluarkan Ketua DPP PDIP Komarudin Watubun, Bendahara Umum Ollie Dontokambe, Ketua DPP Said Abdullah, Bambang Wuryanto, dan pengurus DPD PDIP demi kehormatan partai.
Komer membacakan SK tersebut dengan tiga surat terpisah yang memberhentikan Jokowi, Gibran, dan Bobi. masing-masing SK 1649, 1650 dan 1651 ditandatangani 4 Desember 2024.
Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam PDIP 1649 menyebut Jokowi melanggar AD ART dengan menentang secara terbuka keputusan partai yang mengusung Ganjar Pranovo-Mahfud MD pada Pilpres 2024.
Jokowi juga disebut menyalahgunakan kekuasaannya dengan melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menilai tindakan Jokowi merupakan pelanggaran berat.
Pelanggaran yang sama juga dilakukan Gibran dan Bobby yang tertuang dalam SK Nomor. 1640 dan 1651. Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat saat menentang keputusan partai yang mengusung Ganjar-Mahadood pada Pilpres 2024.
Komaruddin Watubun membacakan keterangan lengkap surat pemberhentian yang ditandatangani Presiden Jenderal Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristianto pada 4 Desember:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempertimbangkan, dll. Pengingat dll. Dengarkan dan putuskan. Pertama, menetapkan dan menjatuhkan sanksi organisasi berupa dikeluarkannya Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kedua, melarang saudara di atas melakukan kegiatan atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan menduduki jabatan apapun dalam arahan di atas.
Ketiga, sejak surat pemberhentian ini keluar, DPP PDI Perjuangan tidak ada sangkut paut dan tidak bertanggung jawab atas apa pun yang dilakukan saudara Joko Widodo, DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan itu pada kongres mendatang.
Kelima, surat keputusan ini berlaku sejak tanggal yang ditetapkan, dan kesalahan-kesalahan di kemudian hari akan ditinjau dan diperbaiki seperlunya.
Ditetapkan pada 4 Desember 2024 di Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristianto.
Pernyataan serupa juga disampaikan dalam surat perintah pemecatan terhadap Gibran dan Bobby. (3./ISN)